Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Anak Yasonna Laoly, Ini Materi Pemeriksaannya...

Kompas.com - 18/11/2019, 17:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi keterlibatan putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Laoly, dalam proyek-proyek Dinas PUPR Kota Medan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, itu menjadi materi pemeriksaan penyidik KPK terhadap Yamitema, Senin (18/11/2019) hari ini.

"Saksi Yamitema Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin sore.

Baca juga: Diperiksa KPK, Anak Yasonna Laoly Mengaku Ditanya soal Bisnisnya

Seperti diketahui, Senin ini, Yamitema diperiksa atas statusnya sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa yang banyak bergerak di bidang pembangunan jalan dan sekolah.

Namun kepada wartawan, Yamitema mengaku tidak ditanya mengenai proyek-proyek di Pemerintah Kota Medan. Ia menyebut, penyidik hanya bertanya soal bisnis dan pekerjaannya.

"Jadi saksi saja tentang OTT kemarin, untuk ya Pak Isa, Pak Dzulmi Eldin, Syamsudin. (Ditanya) macam-macam, bisnis apa, kerja apa, gitu saja," kata Yamitema.

Selain Yamitema, penyidik juga memeriksa 14 saksi lain di Medan.

Febri mengatakan, seluruh saksi yang didominasi pejabat Pemkot Medan tersebut dicecar mengenai dugaan adanya setoran uang kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

"Pada 14 orang saksi itu didalami terkait dengan setoran yang diduga diberikan pada Wali Kota Medan, baik terkait jumlah ataupun sumber uang dan alasan pemberian. Apakah atas permintaan atau tidak," kata Febri.

Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, Biaya Pelesir ke Jepang hingga Ajudan Nyaris Tabrak Tim KPK

Febri mengatakan, KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/11/2019) besok.

KPK menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Kepala Dinas PUPR Medan nonaktif Isa Ansyari. Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp 380 juta sejak Ferbruari hingga September 2019.

Kasus Dzulmi tersebut bermula pada 6 Februari 2019, di mana Dzulmi melantik Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.

Pemberian ini terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.

Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.

Baca juga: Anak Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK

Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Kunjungan Dzulmi ke Jepang itu didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Ketika kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut. 

 

Kompas TV Aksi seorang pengemudi sepeda motor yang menerobos lampu merah sambil mengangkat roda depannya di Kota Blitar viral di media sosial. Selain melanggar lalu lintas aksi ini juga membahayakan keselamatan pengemudi lain. Warga Kota Blitar dihebohkan dengan unggahan video yang memperlihatkan aksi menerobos lampu merah oleh seorang pengendara motor, yang membahayakan lagi, dengan mengangkat roda depan motornya. Kejadian terjadi di Jalan Sanankulon Kota Blitar. Pengendara melanggar dua aturan dan dapat mencelakai pengguna jalan lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com