JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima enam permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, keenam permohonan ini telah diregistrasi oleh pihaknya.
Adapun keenam perkara ini diajukan dalam rentang waktu akhir September atau setelah UU KPK hasil revisi disahkan hingga awal bulan ini.
"Ada enam perkara uji materi UU KPK yang diregistrasi hingga saat ini, " ujar Fajar ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/11/2019).
Dari keenam perkara itu, ada tiga perkara yang sudah selesai menjalani tahap pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan.
Baca juga: Sejumlah Tokoh Akan Gugat UU KPK ke MK, tapi Tetap Dorong Perppu
Ketiga perkara yang dimaksud yakni perkara nomor 57/PUU-XVII/2019 yang diajukan pada 30 September 2019 oleh 18 orang pemohon antara lain atas nama Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo dan Putrida Sihombing.
Permohonan pertama ini diajukan sebelum UU KPK hasil revisi diberi nomor. Sehingga, kata Fajar, dalam rangkuman permohonan di laman resmi MK, nomor dan tahun terbit UU KPK masih ditulis titik-titik.
Kemudian, permohonan kedua diajukan pada 14 Oktober dan sudah diregistrasi dengan nomor perkara 59/PUU-XVII/2019.
Adapun pemohon untuk perkara ini berjumlah 25 orang, antara lain atas nama Sholikhah SH, Agus Cholik SH, Wiwin Taswin SH.
Baca juga: Pegiat Antikorupsi Akan Layangkan JR UU KPK ke MK, Ini Bedanya dengan Gugatan Mahasiswa
Permohonan ketiga diajukan pada 28 Oktober 2019 dan telah diregistrasi sebagai perkara nomor 62/PUU-XVII/2019.
Permohonan ini diajukan oleh Gregorius Yonathan Deowikaputra SH.
Fajar melanjutkan, ada tiga perkara lain yang juga sudah diregistrasi.
Ketiganya yakni perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Permohonan uji materi perkara ini diajukan oleh Fathul Wahid ST, MSc, PhD; Dr Abdul Jamil, SH, MH; Eko Riyadi SH, MH; Ari Wibowo SH, SHI, MH; dan Dr Mahrus Ali SH, MH.
Lalu, perkada bernomor 71/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945