JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi menjadi program prioritas Menkominfo, Johnny G Plate.
Sekjen Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, pihaknya akan fokus dan memprioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Sebab, RUU tersebut merupakan program prioritas di awal masa kepimpinan Johnny G Plate.
"Jadi RUU Perlindungan Data Pribadi jadi program prioritas Pak Menteri," ujar Rosarita di Kantor Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (18/11/2019).
Sebelumnya, Kominfo juga tak hanya mengajukan draf RUU Perlindungan Data Pribadi, melainkan juga menyodorkan draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Baca juga: Sempat Dikembalikan Setneg, Bagaimana Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi?
Hanya saja, RUU ini resmi dibatalkan oleh DPR dengan alasan tidak memenuhi mekanisme tata beracara dalam pembuatan legislasi.
Mengenai hal itu, Rosarita menegaskan bahwa pihaknya tetap mengutamakan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dan saran kepada Kominfo selama untuk menguatkan RUU Perlindungan Data dan Pribadi.
"Selama masih proses harmonisasi ini tentunya kominfo terbuka untuk mendapatkan masukan dari kementerian terkait dan lembaga lain," tuturnya.
Baca juga: Cegah Kejahatan Siber, Kemenkominfo Dorong Kesadaran Perlindungan Data Pribadi
Ia menambahkan, apabila sudah memperbaiki poin dan catatan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung, pihaknya akan langsung menyerahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
"Targetnya akhir tahun (diserahkan ke DPR)," ucap Rosarita.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan mengungkapkan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan diajukan masuk dalam program legislasi nasional prioritas DPR periode 2019-2024.
"Yang pasti dari pemerintah, RUU PDP akan dimasukan kembali dalam prolegnas prioritas DPR periode sekarang, pasti itu," ujar Semuel saat ditemui dalam diskusi nasional bertajuk "Kebijakan Keamanan Siber: Keamanan Negara vs Hak Publik" di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Semuel menambahkan, hingga saat ini memang RUU PDP masih di tangan pemerintah dan belum diberikan kepada DPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.