Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Akan Serahkan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR Akhir Tahun

Kompas.com - 18/11/2019, 14:33 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi menjadi program prioritas Menkominfo, Johnny G Plate.

Sekjen Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, pihaknya akan fokus dan memprioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Sebab, RUU tersebut merupakan program prioritas di awal masa kepimpinan Johnny G Plate.

"Jadi RUU Perlindungan Data Pribadi jadi program prioritas Pak Menteri," ujar Rosarita di Kantor Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (18/11/2019).

Sebelumnya, Kominfo juga tak hanya mengajukan draf RUU Perlindungan Data Pribadi, melainkan juga menyodorkan draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Baca juga: Sempat Dikembalikan Setneg, Bagaimana Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi?

Hanya saja, RUU ini resmi dibatalkan oleh DPR dengan alasan tidak memenuhi mekanisme tata beracara dalam pembuatan legislasi.

Mengenai hal itu, Rosarita menegaskan bahwa pihaknya tetap mengutamakan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Di sisi lain, dia memastikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dan saran kepada Kominfo selama untuk menguatkan RUU Perlindungan Data dan Pribadi.

"Selama masih proses harmonisasi ini tentunya kominfo terbuka untuk mendapatkan masukan dari kementerian terkait dan lembaga lain," tuturnya.

Baca juga: Cegah Kejahatan Siber, Kemenkominfo Dorong Kesadaran Perlindungan Data Pribadi

Ia menambahkan, apabila sudah memperbaiki poin dan catatan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung, pihaknya akan langsung menyerahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).

"Targetnya akhir tahun (diserahkan ke DPR)," ucap Rosarita.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan mengungkapkan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan diajukan masuk dalam program legislasi nasional prioritas DPR periode 2019-2024.

"Yang pasti dari pemerintah, RUU PDP akan dimasukan kembali dalam prolegnas prioritas DPR periode sekarang, pasti itu," ujar Semuel saat ditemui dalam diskusi nasional bertajuk "Kebijakan Keamanan Siber: Keamanan Negara vs Hak Publik" di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Semuel menambahkan, hingga saat ini memang RUU PDP masih di tangan pemerintah dan belum diberikan kepada DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com