JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah melakukan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dengan kementerian dan lembaga negara.
Sekjen Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, harmonisasi itu berupa pengkajian sejumlah poin yang menjadi catatan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung.
"Jadi harmonisasi itu mendapatkan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait agar nantinya kalau sudah disahkan tidak lagi diubah lagi," ujar Rosarita di Kantor Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Baca juga: Draft RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Diajukan ke DPR Desember 2019
Harmonisasi ini sendiri dilakukan menyusul Sekretariat Negara yang sempat mengembalikan RUU itu ke Kominfo, beberapa waktu lalu.
Penyebabnya, karena ada beberapa poin yang belum disetujui Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung.
Meski demikian, pihaknya tidak merinci poin mana saja yang masuk pengkajian setelah sebelumnya tidak disetujui Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung.
Nata mengatakan, harmonisasi tersebut dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Keuangan.
Rosarita menuturkan, harmonisasi RUU Perlindungan Data Pribadi juga menyangkut data Perbankan, data Rumah Sakit, hingga data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Usai harmonisasi rampung, pihaknya akan langsung memberikan draft RUU Perlindungan Data Pribadi ke Setneg.
"RUU Perlindungan Data Pribadi kan inisiatif dari pemerintah, nah setelah harmonisasi selesasi kemudian nantinya akan diajukan ke Setneg kepada bapak Presiden untuk dikirimkan kepada DPR," kata dia.
Baca juga: Tak Hanya RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Ketahanan Siber juga Diajukan Masuk Prioritas Prolegnas
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan mengungkapkan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan diajukan masuk dalam program legislasi nasional prioritas DPR periode 2019-2024.
"Yang pasti dari pemerintah, RUU PDP akan dimasukan kembali dalam prolegnas prioritas DPR periode sekarang, pasti itu," ujar Semuel dalam diskusi nasional bertajuk "Kebijakan Keamanan Siber: Keamanan Negara vs Hak Publik" di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Semuel menambahkan, hingga saat ini RUU PDP masih di tangan pemerintah serta belum diberikan kepada DPR.