Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Ad Hoc Willy Farianto Mengaku Siap Mundur jika...

Kompas.com - 18/11/2019, 13:55 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim ad hoc bidang hubungan industrial pada Mahkamah Agung (MA), Willy Farianto, mengaku siap mundur apabila setelah terpilih pemikiran atau visi-misinya dalam bidang tersebut tak terlaksana.

Hal tersebut disampaikan Willy saat mengikuti wawancara terbuka seleksi calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY), Senin (18/11/2019) di Kantor KY, Jakarta.

Semula, Willy yang berprofesi sebagai advokat tersebut menjawab pertanyaan salah satu panelis, yakni Sumartoyo.

"Saya punya misi terwujudnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan keadilan distributif, keadilan legal, dan keadilan komutatif. Misi saya ingin membuka sumbatan-sumbatan keadilan yang belum dirasakan masyarakat Indonesia," kata Willy.

Baca juga: Saat Calon Hakim Agung Ditanya Komitmen Penanganan Kasus Penistaan Agama...

Saat ini, kata Willy, ada persoalan implementasi asas dan norma dalam hukum ketenagakerjaan yang tak sinkron.

Utamanya antara lembaga hukum dengan pemerintah, pengusaha, buruh, dan lembaga hukum itu sendiri dalam menerapkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Padahal seharusnya, kata dia, di antara pihak-pihak itu harus ada keterpaduan.

Namun, menurut Willy, sejauh ini MA sudah lebih mampu mengakomodasi keadilan-keadilan di masyarakat.

"Saya ingin bisa mengakomodasi keadilan-keadilan yang ada di sana. Contoh pengusaha dan pekerja lomba-lomba membuat konstruksi mereka. Kemitraan, tapi kita harus lihat ini hubungan kerja atau kemitraan," kata dia.

"Tiga bulan pertama, saya akan sesuaikan diri. Enam bulan atau satu tahun, saya akan bagikan pemikiran saya tentang hukum ketenagakerjaan. Kalau sampai satu tahun tidak terjadi, saya mundur kembali ke kampus dan law firm," kata dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Artha Silalahi Setuju Hukuman Mati bagi Koruptor

Willy Farianto merupakan satu-satunya calon hakim ad hoc hubungan industri dari kalangan advokat.

Selain aktif di law firm miliknya sendiri, Willy juga merupakan seorang pengajar ilmu hukum di salah satu universitas.

Dia juga baru saja dinobatkan sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.

Sebelumnya, Komisi Yudisial telah mengumumkan, delapan calon hakim ad hoc pada MA yang lolos dalam tahapan tes kepribadian dan kesehatan.

Kedelapan calon hakim itu melakukan tahapan seleksi wawancara terbuka pada 15 dan 18 November 2019.

Pada 15 November 2019, wawancara telah dilakukan kepada calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA.

Mereka terdiri dari H Adly, Agus Yunianto, Ansori, dan Siti Chomarijah Lita Samsi.

Sementara untuk hakim ad hoc hubungan industrial antara lain Jaka Mulyata (Hakim Pengadilan Negeri Gresik), Willy Farianto (Advokat pada Farianto & Darmanto Law Firm), Mariyanto (hakim ad hoc hubungan industrial Pengadilan Negeri Samarinda), dan Sugiyanto (hakim ad hoc hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Semarang).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com