Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Ad Hoc Willy Farianto Mengaku Siap Mundur jika...

Kompas.com - 18/11/2019, 13:55 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim ad hoc bidang hubungan industrial pada Mahkamah Agung (MA), Willy Farianto, mengaku siap mundur apabila setelah terpilih pemikiran atau visi-misinya dalam bidang tersebut tak terlaksana.

Hal tersebut disampaikan Willy saat mengikuti wawancara terbuka seleksi calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY), Senin (18/11/2019) di Kantor KY, Jakarta.

Semula, Willy yang berprofesi sebagai advokat tersebut menjawab pertanyaan salah satu panelis, yakni Sumartoyo.

"Saya punya misi terwujudnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan keadilan distributif, keadilan legal, dan keadilan komutatif. Misi saya ingin membuka sumbatan-sumbatan keadilan yang belum dirasakan masyarakat Indonesia," kata Willy.

Baca juga: Saat Calon Hakim Agung Ditanya Komitmen Penanganan Kasus Penistaan Agama...

Saat ini, kata Willy, ada persoalan implementasi asas dan norma dalam hukum ketenagakerjaan yang tak sinkron.

Utamanya antara lembaga hukum dengan pemerintah, pengusaha, buruh, dan lembaga hukum itu sendiri dalam menerapkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Padahal seharusnya, kata dia, di antara pihak-pihak itu harus ada keterpaduan.

Namun, menurut Willy, sejauh ini MA sudah lebih mampu mengakomodasi keadilan-keadilan di masyarakat.

"Saya ingin bisa mengakomodasi keadilan-keadilan yang ada di sana. Contoh pengusaha dan pekerja lomba-lomba membuat konstruksi mereka. Kemitraan, tapi kita harus lihat ini hubungan kerja atau kemitraan," kata dia.

"Tiga bulan pertama, saya akan sesuaikan diri. Enam bulan atau satu tahun, saya akan bagikan pemikiran saya tentang hukum ketenagakerjaan. Kalau sampai satu tahun tidak terjadi, saya mundur kembali ke kampus dan law firm," kata dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Artha Silalahi Setuju Hukuman Mati bagi Koruptor

Willy Farianto merupakan satu-satunya calon hakim ad hoc hubungan industri dari kalangan advokat.

Selain aktif di law firm miliknya sendiri, Willy juga merupakan seorang pengajar ilmu hukum di salah satu universitas.

Dia juga baru saja dinobatkan sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.

Sebelumnya, Komisi Yudisial telah mengumumkan, delapan calon hakim ad hoc pada MA yang lolos dalam tahapan tes kepribadian dan kesehatan.

Kedelapan calon hakim itu melakukan tahapan seleksi wawancara terbuka pada 15 dan 18 November 2019.

Pada 15 November 2019, wawancara telah dilakukan kepada calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA.

Mereka terdiri dari H Adly, Agus Yunianto, Ansori, dan Siti Chomarijah Lita Samsi.

Sementara untuk hakim ad hoc hubungan industrial antara lain Jaka Mulyata (Hakim Pengadilan Negeri Gresik), Willy Farianto (Advokat pada Farianto & Darmanto Law Firm), Mariyanto (hakim ad hoc hubungan industrial Pengadilan Negeri Samarinda), dan Sugiyanto (hakim ad hoc hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Semarang).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com