JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang uji materi terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi pada Selasa (19/11/2019).
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, ada empat perkara uji materi UU KPK yang akan disidangkan esok hari.
"Besok ada empat perkara (yang disidangkan). Satu perkara dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden," ujar Fajar ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/11/2019).
Baca juga: Sejumlah Tokoh Akan Gugat UU KPK ke MK, tapi Tetap Dorong Perppu
Adapun perkara dimaksud yakni perkara 59/PUU-XVII/2019 yang diajukan Sholikhah, S.H., Agus Cholik, S.H., Wiwin Taswin, S.H., dkk.
Perkara ini sudah melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan. Sehingga pada Selasa, akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.
Fajar mengungkapkan, perkara ini diajukan sebelum UU KPK resmi diberi nomor.
Baca juga: Pegiat Antikorupsi Akan Layangkan JR UU KPK ke MK, Ini Bedanya dengan Gugatan Mahasiswa
Oleh karena itu, pada permohonan yang diunggah di jadwal persidangan MK, nomor dan tahun UU KPK masih tertulis dengan titik-titik.
"Kemudian tiga perkara lain dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," tambah Fajar.
Tiga perkara yang dimaksud yaitu, perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: UU KPK Tak Atur Rangkap Jabatan Dewas, Ini Permintaan KPK ke Jokowi
Permohonan uji materi perkara ini diajukan oleh Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Eko Riyadi, S.H., M.H., Ari Wibowo, S.H., S.HI., M.H., dan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.
Lalu, perkara bernomor 71/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perkara ini diajukan oleh pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Baca juga: KPK Belum Buka Penyidikan Baru Setelah UU KPK Hasil Revisi Berlaku
Terakhir yang disidangkan besok adalah perkara nomor 73/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Ricky Martin Siaduruk tentang permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Fajar, ada kemungkinan sidang untuk tiga perkara tersebut digabungkan.
"Perkara 70,71 dan 73 sidang pendahuluan. Untuk pemeriksaan pendahuluan ketiga perkara itu bisa jadi digabungkan sidangnya," tambah Fajar.
Sebelumnya, UU KPK hasil revisi resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.
Baca juga: Pengamat: Sopan Santun Presiden Saat Bahas Revisi UU KPK Itu Ada atau Tidak?
Kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Jumat (18/10/2019), sebagaimana dikutip dari Antara.
"Sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," lanjut dia.