JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim ad hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung (MA) Willy Farianto menjawab tentang masalah transportasi online yang ditanyakan salah satu panelis.
Dalam wawancara Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial MA 2019, Komisi Yudisial (KY) melakukan wawancara terbuka kepada empat orang calon hakim untuk bidang tersebut, Senin (18/11/2019) di Kantor KY, Senen, Jakarta Pusat.
Willy menjadi satu-satunya calon hakim ad hoc hubungan industrial yang berasal dari kalangan advokat.
"Sekarang kan sudah memasuki era industri 4.0. Ada transportasi online. Dalam transportasi online itu, hubungannya kemitraan atau antar pengusaha dan buruh?" tanya salah satu panelis Aidul Fitriciada.
Baca juga: Polri Minta Penyedia Jasa Ojek Online Cek Mitranya
Willy yang juga merupakan Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro ini menjawab dan mencontohkan salah satu transportasi online, Gojek.
Berdasarkan penelitiannya sejak tahun 2013, kata dia, dalam aplikasi Gojek terdapat lima pihak, yaitu PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek itu sendiri), PT Dompet Anak Bangsa (Gopay), PT Paket Anak Bangsa (Gosend), pihak Gojek yang berurusan dengan pihak ketiga yang melakukan listing mitranya, serta pengemudi.
"Semuanya mempunyai tugas kewenangan masing-masing. Pola yang dikonstruksikan Gojek adalah pembagian tugas. Walaupun demikian, saya melihat ini benar suatu kemitraan tapi ada yang tidak berimbang," kata Willy dalam jawabannya.
Dia mengatakan, posisi pengemudi memiliki tingkat kapital yang paling rendah dalam kemitraan tersebut.
Baca juga: Calon Hakim MA Ini Ungkap Sumber Hartanya Senilai Puluhan Miliar...
Padahal secara faktual, kata dia, pengemudi-pengemudi transportasi online itu bukan murni memiliki kendaraannya sendiri.
"Mereka ada yang sewa, kredit sehingga apa yang diperolehnya menempatkan mereka pada posisi lemah. Tapi dari hukum ketenagakerjaan, betul itu kemitraan karena unsur upahnya juga tidak terpenuhi," terang Willy.
Adapun sebagai calon hakim ad hoc hubungan industrial, Willy memiliki fokus untuk melakukan rekonstruksi terhadap hubungan kerja antara pengusaha dan buruh dan mengimplementasikan akses UU Ketenagakerjaan dengan benar.
"Harus ada keterpaduan antar lembaga fungsional. Diharapkan antara pemerintah, lembaga hukum dan pengusaha ketika membuat aturan ada sinergi tapi dalam ketenagakerjaan itu tak terjadi," pungkas dia.
Sebelumnya, KY telah mengumumkan delapan calon hakim ad hoc pada MA yang lolos dalam tahapan tes kepribadian dan kesehatan.
Baca juga: Kemenhub Minta Atribut Ojek Online Tak Dijual Bebas
Kedelapan calon hakim itu melakukan tahapan seleksi wawancara terbuka pada 15 dan 18 November 2019.
Pada tanggal 15 November, wawancara telah dilakukan kepada calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA.
Mereka terdiri dari H. Adly, Agus Yunianto, Ansori, dan Siti Chomarijah Lita Samsi.
Sementara untuk hakim ad hoc hubungan industrial antara lain Jaka Mulyata (Hakim Pengadilan Negeri Gresik), Willy Farianto (Advokat pada Farianto & Darmanto Law Firm), Mariyanto (hakim ad hoc hubungan industrial Pengadilan Negeri Samarinda), dan Sugiyanto (hakim ad hoc hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Semarang).