JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penyederhanaan struktur birokrasi di kementerian/lembaga ditargetkan dapat terealisasi mulai 2020.
Meski demikian, tidak semua pejabat eselon III, IV dan V yang terkena dampak kebijakan ini akan dialihkan dari jabatan struktural ke fungsional.
Dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (18/11/2019) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Di dalam SE tersebut tertulis, penyederhanaan birokrasi dikecualikan bagi jabatan struktural yang memenuhi tiga kriteria.
Baca juga: Ternyata Tak Semua Eselon III-V Akan Dipangkas Jokowi, Ini 3 Kriterianya
"Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa," tulis SE tersebut.
Selanjutnya, perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi pejabat yang eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Terakhir, pengecualian ditujukan bagi pejabat dengan kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
Baca juga: Ada Instruksi Jokowi, 5.340 Jabatan Eselon III dan IV di Jakarta Terancam Dihapus
Saat ini, seluruh kementerian/lembaga diminta untuk mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV dan V, yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.
Langkah berikutnya yakni melakukan pemetaan jabatan pada unit kerja terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
"Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi," demikian bunyi SE yang ditandatangani pada 13 November lalu itu.
Setelah itu, diperlukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak.
Baca juga: Pemangkasan Eselon di Kemenpan RB Ditargetkan Terlaksana Pertengahan November 2019
Para pimpinan juga perlu memberikan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai pada instansi masing-masing yang terkena dampak kebijakan baru ini.
"Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik," bunyi SE tersebut.
Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk softcopy paling lambat minggu keempat Desember 2019.
Adapun proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.