JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Di dalam SE tersebut, terdapat sembilan langkah strategis untuk menyederhanakan struktur birokrasi.
Sebagai langkah pertama yaitu dilakukan proses identifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V, yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.
Baca juga: Istana: Perampingan Eselon Tak Terkait Penurunan Pangkat
Dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (18/11/2019), langkah berikutnya yakni melakukan pemetaan jabatan pada unit kerja terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
"Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi," demikian bunyi SE yang ditandatangani pada 13 November lalu itu.
Baca juga: Pejabat Eselon Akan Dipangkas, Gaji dan Tunjangannya Ikut Dikurangi?
Setelah itu, diperlukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak.
Para pimpinan juga perlu memberikan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada semua pegawai pada instansi masing-masing yang terkena dampak kebijakan baru ini.
"Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik," bunyi SE tersebut.
Baca juga: Ada Instruksi Jokowi, 5.340 Jabatan Eselon III dan IV di Jakarta Terancam Dihapus
Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PAN-RB dalam bentuk softcopy paling lambat minggu keempat Desember 2019.
Adapun proses transformasi jabtan struktural ke fungsional dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
Pimpinan instansi diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional dan bersih dari praktik KKN.
Baca juga: Tjahjo Akan Pangkas Pejabat Eselon III dan IV di Kemenpan RB Tahun Ini
Tak lupa juga menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
"Adapun tata cara pengalihan jabatan struktural eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PAN-RB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus" tutup SE tersebut.