JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meralat pernyataannya soal kewajiban Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari PDI-P jika menjabat bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Awalnya, Fadjroel yang juga Komisaris Utama PT Adhi Karya ini menyebut bahwa Ahok harus mundur dari kader PDI-P jika sudah menjabat pimpinan perusahaan plat merah.
Namun, Fadjroel mengakui keliru. Menurut dia, Ahok tidak harus mundur karena statusnya hanya sebagai kader, bukan pengurus partai.
"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif," kata Fadjroel kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Baca juga: Pro Kontra Para Tokoh Menilai Ahok Jadi Calon Bos BUMN
Fadjroel mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.
Fadjroel mengaku baru menyadari aturan tersebut tak mengharuskan kader parpol untuk mundur setelah berbicara dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," ujarnya.
Baca juga: Rizal Ramli Sebut Ahok Masuk BUMN Hanya Akan Tambah Masalah
Presiden Jokowi sebelumnya membenarkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sedang menjalani proses untuk menjadi pemimpin di salah satu BUMN.
"Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi, ini masih dalam proses seleksi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Jokowi menyebut Ahok bisa menjabat sebagai komisaris atau direksi di salah satu BUMN. Namun ia belum mau menyebut BUMN yang akan ditempati Ahok.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.