JAKARTA, KOKPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ke Mahkamah Agung, Jumat (15/11/2019).
"Ya, kasasi telah diajukan Jumat kemarin. Berikut memori kasasi akan disampaikan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak pernyataan resmi kasasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (17/11/2019).
Febri menuturkan, jaksa penuntut umum telah mengidentifikasi titik-titik lemah dalam putusan tersebut.
Baca juga: KY Evaluasi Vonis Hakim dalam Putusan Sofyan Basir
Menurut KPK, putusan terhadap Sofyan Basir tidak bisa dikatakan sebagai putusan bebas murni.
"Putusan terhadap Sofyan Basir tersebut bukan bebas murni. Ini argumentasi awal yang akan kami sampaikan di memori kasasi nanti," ujar Febri.
Febri melanjutkan, KPK juga menilai ada banyak fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap Sofyan.
"Kami harap, di MA nanti fakta-fakta tersebut dipertimbangkan secara detail untuk mencari kebenaran materiil," kata Febri.
Baca juga: KPK Nilai Hakim Luput Perhatikan Poin Krusial Saat Bebaskan Sofyan Basir
Diberitakan, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.