Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diizinkan Menikah jika Belum Lulus Pembekalan akan Berlaku Bagi Semua Pasangan dan Agama

Kompas.com - 15/11/2019, 20:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan tak diizinkan menikah jika belum lulus pembekalan pranikah akan berlaku bagi semua pasangan yang akan menikah apapun agamanya.

Hal tersebut disampaikan Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ghafur Darmaputra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/11/2019).

"Nantinya ini berlaku untuk semua yang akan menikah, tidak melihat agamanya," ujar Ghafur.

Baca juga: Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, Ini Komentar Menteri Agama Fachrul Razi

Meskipun berlaku bagi semua pasangan yang akan menikah, kata dia, namun akan ada target peserta yang terkena aturan tersebut.

Hanya saja, penentuan peserta tersebut masih akan dibahas lebih lanjut lagi.

"Akan ada target pesertanya, tapi penentuan pesertanya masih akan dibahas," kata dia.

Pihaknya memastikan bahwa rencana penerapan aturan ini adalah dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki kualitas manusia Indonesia dari hulu.

Baca juga: Pasangan Tak Diizinkan Nikah jika Belum Lulus Pembekalan, Kemenko PMK: Gagasan Ini Masih Dipersiapkan

Antara lain untuk menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang sehat seperti bebas dari stunting, cacat, dan lainnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menginginkan agar Kantor Urusan Agama (KUA) bersama kementerian terkait memberikan pembinaan pranikah secara menyeluruh, mulai dari aspek keagamaan hingga gizi anak.

"Kita ingin revitalisasi. Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap. Karena itu dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/11/2019).

"Dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh kementerian kesehatan," kata dia.

Baca juga: Wakil Komisi VIII soal Sertifikasi Perkawinan: Pak Menko PMK Jangan Bikin Gaduh

Saat ditanya apakah pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan tersebut belum pula boleh menikah, Muhadjir membenarkan.

"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," ucap dia.

Kemenko PMK juga sebelumnya bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan.

Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.

Kompas TV 1. Mahasiswa kembali berdemo di Jakarta menyuarakan sejumlah tuntutan. Di Palopo, mahasiswa berunjuk rasa menolak revisi UU KPK dan Rancangan KUHP. Di Makassar, Mahasiswa meminta pemerintah menuntaskan KKN tanpa pandang bulu. 2. Presiden Jokowi meresmikan jembatan Youtefa di Jayapura, Papua. Jokowi meminta jembatan Youtefa bisa menjadi tonggak sejarah di tanah Papua. Jokwoi berharap jembatan ini bisa meningkatkan perekonomian di Jayapura dan Papua. 3. Sejumlah kementerian menggelar upacara peringatan hari sumpah pemuda. Menkes Terawan meminta ASN Kemenkes bekerja keras mewujudkan Indonesia Maju. Sementara, Menko PMK Muhadjir Effendi memimpin upacara peringatan sumpah pemuda di halaman Kemenko PMK. #demomahasiswa #jokowi #sumpahpemuda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com