Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Pengusaha Lapor ke Aparat Bila Dimintai Uang oleh Pejabat

Kompas.com - 15/11/2019, 19:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pengusaha untuk berani melapor kepada aparat penegak hukum bila dimintai uang oleh pejabat publik.

"Jika terdapat permintaan uang dari para pejabat publik di daerah, dapat segera melaporkan pada penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/11/2019).

Saut menuturkan, setiap pengusaha baik dari dalam maupun luar negeri mesti melaksanakan prinsip bisnis yang bersih dan antikorupsi.

Baca juga: Tanggapi Jokowi, KPK: Jangan Sampai Sudah Diingatkan, tapi Masih Terima Suap

Melaporkan adanya permintaan uang dari pejabat publik dinilai menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh pengusaha guna mewujudkan prinsip bisnis yang bersih.

Di samping itu, Saut juga mengingatkan para kepala daerah untuk tidak melakukan korupsi dan menolak segala pemberian yang berkaitan dengan jabatan.

"Sikap ini akan membantu kepala daerah untuk dapat memimpin secara professional dan bebas dari konflik kepentingan atau pengambilan kebijakan karena pengaruh keuntungan pribadi," kata Saut.

Baca juga: Kapolri Minta Kepala Daerah Laporkan Kapolres yang Minta Jatah Proyek

Saut menegaskan, KPK telah berulang kali mengingatkan hal tersebut kepada para pejabat. Oleh karena itu, ia memastikan KPK tak akan segan menindak pejabat yang masih melakukan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Saut dalam konferensi pers penetapan dua tersangka baru terkait kasus suap terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya.

Tersangka pertama, General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung diduga menyuap Sunjaya dengan uang senilai Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Pejabat Daerah Tak Wira-wiri untuk Perjalanan Dinas

Sedangkan, Direktur PT King Properti Sutikno diduga memberi suap senilai Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT King Properti.

Penetapan kedua tersangka itu merupakan pengembangan dari dua kasus yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Dalam kasus sebelumnya, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

 

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Kasus Bupati Cirebon

Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.

"Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya," kata Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers (4/10/2019).

Dalam perkara pertamanya, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 subsider 5 bulan kurungan terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon.

Kompas TV Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Nico Siahaan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Nico Siahaan diperiksa berkaitan dengan sumber dana Rp 250 juta dari mantan bupati cirebon. Nico menambakan dana Rp 250 juta tersebut merupakan bentuk gotong royong kader dalam acara partai. Sumbangan dari mantan Bupati Cirebon ini disumbangkan untuk acara kongres sumpah pemuda tahun 2018. #NicoSiahaan #BupatiCirebon #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com