JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung melakukan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara PT PLN Batubara senilai Rp 477,359 miliar.
Sebanyak Rp 100 miliar dari jumlah uang tersebut dihadirkan sebagai bentuk simbolis saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
"Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai Rp 477.359.539.000. Yang ada di sini Rp 100 miliar, artinya kalau ditumpuk, kita tidak akan kelihatan yang ada di sini," ungkap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Buron Korupsi Rp 477,359 Miliar
Jaksa Agung menuturkan, nominal uang tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019.
Kokos divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 477,359 miliar.
Burhanuddin mengatakan bahwa uang tersebut sudah diserahkan ke kas negara.
"Uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui Sistem Informasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Online atau Simponi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Thamrin Tanjung di Mal
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menuturkan bahwa sumber uang tersebut bukan hal yang penting.
Warih menilai bahwa pengembalian uang kerugian negara tersebut lebih penting.
"Uangnya berasal dari mana kita tidak perlu tahu, yang penting yang bersangkutan mengembalikan dan disetorkan kepada rekening titipan Kejati DKI Jakarta," ungkap Warih saat konferensi pers yang sama.
Baca juga: Seorang Buron Korupsi asal Kota Banjar Ditangkap di Bogor
Ke depannya, Jaksa Agung mengatakan bahwa belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Hanya saja, masih terdapat proses banding untuk tersangka Khairil Wahyuni.
Kokos Jiang ditangkap di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019).
Kokos terjerat kasus ini saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan selaku kuasa dari Andi Ferdian, sebagai Direktur PT TME.
Baca juga: Jaksa Agung Apresiasi Penangkapan Buron Korupsi Thamrin Tanjung
Dalam kasus ini, Kokos bersama-sama Direktur Utama PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni, mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada Kokos.
Kemudian, Kokos membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja Sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara, tidak dilakukan "desk study" dan kajian teknis.
Kemudian, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan, serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.