Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Bukan Berarti Tak Bersertifikat Tak Boleh Menikah, Itu Menakutkan

Kompas.com - 15/11/2019, 15:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, sertifikasi pembekalan pranikah tidak untuk mengatur seseorang boleh atau tidak boleh menikah.

Ma'ruf menyatakan, pembekalan dan sertifikasi itu hanya bertujuan memberikan pemahaman membangun rumah tangga yang baik, bukan meluluskan atau melarang orang untuk menikah.

Hal itu disampaikan Wapres menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyatakan pasangan yang hendak menikah harus lulus pembekalan pranikah terlebih dahulu.

"Itu (pembekalan) penting memang untuk adanya istilahnya itu memberikan pelatihan pada pranikah. Karena supaya ketika dia nikah itu dia sudah siap mental dan fisik, terutama dalam menghadapi kemungkinan pencegahan stunting," ujar Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

"Bukan berarti yang enggak punya sertifikat enggak boleh nikah, ini menakutkan. Substansinya yang kita pentingkan," ujar Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Baca juga: Saat Jokowi Hampir Lupa Sapa Maruf Amin...

Ma'ruf mengatakan, keluarga merupakan unit terkecil dari negara. Karenanya, peran keluarga dalam membentuk SDM yang baik dan berkualitas sangat penting.

Ma'ruf menyampaikan, sedianya pembekalan pranikah bertujuan memberikan pemahaman kepada warga negara mengenai pentingnya membangun rumah tangga yang kuat untuk menghasilkan SDM yang berkualitas.

"Sebab rumah tangga itu unit terkecil dari masyarakat, dari negara. Dari bangsa itu kan diperkecil miniaturnya rumah tangga," ujar Wapres.

"Kalau rumah tangganya berantakan itu pasti bangsa berantakan. Karena itu unit terkecil ini menjadi penting untuk dipersiapkan, tetapi belum dibicarakan soal sertifikasi, belum," ucap mantan Rais Aam PBNU itu.

Muhadjir sebelumnya menyatakan, pasangan yang belum lulus mengikuti pembekalan pranikah tidak boleh menikah.

Mulanya, Muhadjir menjelaskan rencana kementeriannya memperkuat peran kementerian terkait membantu Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melakukan pembinaan pranikah.

Ia tak ingin KUA sekadar memberikan pembinaan pranikah dalam bentuk ceramah keagamaan.

Baca juga: Saat Jokowi Hampir Lupa Sapa Maruf Amin...

Ia menginginkan KUA bersama kementerian terkait juga memberikan pembinaan pranikah secara menyeluruh, mulai dari aspek keagamaan hingga gizi anak.

"Kita ingin revitalisasi. Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap. Karena itu dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/11/2019).

"Dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh kementerian kesehatan," kata dia.

Saat ditanya apakah pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan tersebut belum pula boleh menikah, Muhadjir membenarkan.

"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com