JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengaku, telah menerima surat panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/11/2019) sore kemarin.
Namun, Indra meminta pemeriksaan atas dirinya dijadwal ulang setelah pekan depan karena sudah ada jadwal lain yang tidak dapat ditinggalkan.
"Saya minta itu disampaikan setelah minggu depan atau kami juga sedang berkoordinasi ya dengan penyidik, kalau bisa diwakilkan Kepala Biro Hukum," ujar Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
"Sampai dengan Rabu depan saya sudah ada jadwal," lanjut dia.
Baca juga: Sambangi KPK, Sejumlah Tokoh Beri Dukungan Setelah UU KPK Hasil Revisi Berlaku
Indra mengatakan saat ini pihaknya sedang sibuk mengurus jawaban terkait mekanisme di DPR dan persoalan etika anggota dewan.
Menurut dia, apabila penyidik KPK tidak dapat menunda pemeriksaan dirinya, materi pemeriksaan yang diminta oleh penyidik bisa saja diwakilkan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal DPR.
"Ada beberapa pertanyaan yang sedang kita siapkan jawabannya. Tapi kalau itu bisa disampaikan melalui biro hukum, maka akan disampaikan melalui biro hukum," kata Indra.
Sebelumnya diberitakan penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI Indra Iskandar, Jumat (15/11/2019) ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Indra akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait impor bawang putih.
Baca juga: Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Sekjen DPR
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra, mantan anggota Komisi VI DPR RI," kata Febri dalam keterangannya.
Febri belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan diajukan penyidik dalam pemeriksaan terhadap Indra nanti.
Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu.
Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Baca juga: Jumat Ini, KPK Panggil Sekjen DPR sebagai Saksi Kasus Suap Impor Bawang Putih
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).