"Kita, kan, ada 74.000 desa. Kalau turun semua ke desa, ya, tidak bisa seperti itu. Apalagi, kan, ada banyak usulan pemekaran desa,” kata Nata di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Dengan demikian, proses verifikasi faktual seharusnya sudah dilakukan pemerintah kabupaten ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan desa baru.
Kemudian, ketika raperda sudah disahkan, pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat bertugas mengecek. Jadi, jika ditemukan persoalan, seperti dugaan desa fiktif, artinya pengecekan dan pengawasan oleh pemerintah provinsi tak berjalan baik.
Sementara itu, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengklaim, pihaknya tidak menemukan adanya "desa siluman" alias desa fiktif yang belakangan ramai diperbincangkan.
Ia membantah bahwa ada desa yang tak berpenduduk dan sengaja dibangun untuk menerima kucuran dana desa dari Kementerian Keuangan.
"Sejak awal sudah kami katakan bahwa dari perspektif Kemendes tidak ditemukan adanya desa yang disebut-sebut itu," kata Abdul saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Klaim Punya Bukti, Mendes Yakin Tak Temukan Desa Fiktif
Sebaliknya, ia justru berbalik menanyakan definisi dari desa fiktif itu sendiri. Menurut dia, antara satu kementerian dan kementerian yang lain harus mempunyai perspektif yang sama mengenai fenomena desa fiktif.
"Apa sih yang dimaksud dengan (desa) hantu? Apa yang dimaksud desa siluman? Apa yang dimaksud desa fiktif dan seterusnya?" kata Abdul Halim.
"Jadi kita harus samakan persepsi dulu karena dari perspektif data-data yang lengkap di Kemendes, kami enggak temukan (desa fiktif)," ujar dia.
Abdul Halim menambahkan, pihaknya mempunyai laporan yang lengkap terkait pembangunan desa dari waktu ke waktu. Laporan itu termasuk desa-desa yang menerima kucuran dana dari Kementerian Keuangan.
Dia pun terbuka seandainya ada pihak yang ingin melihat laporan pembangunan desa tersebut.
Sumber: Kompas.com dan Kompas.id (Penulis: Fitria Chusna Farisa, Haryanti Puspa Sari, Satrio Pangarso Wisanggeni, Sharon Patricia, Kurnia Yunita Rahayu)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.