Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hakim Minta Eks Dirut PT INTI Tak Berkamuflase...

Kompas.com - 14/11/2019, 22:23 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat BUMN. Kali ini yang terkena OTT adalah Direksi PT Angkasa Pura dan pihak dari PT Inti Persero.<br /> KPK mengamankan Direktur Keuangan Pt Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dalam operasi tangkap tangan pada 31 Juli lalu. Petugas KPK mengamankan uang suap sebesar 96 ribu 700 dollar Singapura atau setara dengan Rp 1 miliar.<br /> KPK sudah menetapkan Andra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan baggage handling system di 6 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero).<br /> <br /> Dari laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN pada 2017, Andra mempunyai kekayaan mencapai Rp 28,6 miliar.

"AP II kontrak ke APP (Angkasa Pura Propertindo). APP baru kontrak ke PT INTI. Jadi Pak Andra melaksanakan itu karena dapat arahan dari Pak Awaluddin (Direktur Utama Angkasa Pura II) agar mencari proyek yang bisa disinergikan," ujar Darman.

"Harusnya dua, BHS dan x-ray. Tapi x-ray dibatalin. Jadi hanya BHS saja. Karena kita diminta melokalkan. Jadi beberapa bagian dari peralatan BHS itu dilokalkan, kita rekanannya agennya PT Berkat," sambung Darman.

Baca juga: Saksi Sebut Kondisi PT INTI Tak Mendukung untuk Pengadaan Semi BHS 6 Bandara

Menurut Darman, pengadaan ini juga diharapkan mampu memperbaiki kondisi keuangan PT INTI yang saat itu sedang buruk

"Kok enggak langsung ke PT Berkat aja?" tanya hakim Ni Made Sudani lagi.

"Ya memang sebelumnya langsung. Tapi ini dalam rangka sinergi BUMN. Kerja sama antara dua BUMN dimana ada pekerjaan yang bisa menambah value dari dua perusahaan," jawab Darman.

Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.

Baca juga: Keuangan PT INTI Bermasalah, Saksi Sarankan Proyek Semi BHS Tak Dilanjutkan

Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman.

Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com