"AP II kontrak ke APP (Angkasa Pura Propertindo). APP baru kontrak ke PT INTI. Jadi Pak Andra melaksanakan itu karena dapat arahan dari Pak Awaluddin (Direktur Utama Angkasa Pura II) agar mencari proyek yang bisa disinergikan," ujar Darman.
"Harusnya dua, BHS dan x-ray. Tapi x-ray dibatalin. Jadi hanya BHS saja. Karena kita diminta melokalkan. Jadi beberapa bagian dari peralatan BHS itu dilokalkan, kita rekanannya agennya PT Berkat," sambung Darman.
Baca juga: Saksi Sebut Kondisi PT INTI Tak Mendukung untuk Pengadaan Semi BHS 6 Bandara
Menurut Darman, pengadaan ini juga diharapkan mampu memperbaiki kondisi keuangan PT INTI yang saat itu sedang buruk
"Kok enggak langsung ke PT Berkat aja?" tanya hakim Ni Made Sudani lagi.
"Ya memang sebelumnya langsung. Tapi ini dalam rangka sinergi BUMN. Kerja sama antara dua BUMN dimana ada pekerjaan yang bisa menambah value dari dua perusahaan," jawab Darman.
Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.
Baca juga: Keuangan PT INTI Bermasalah, Saksi Sarankan Proyek Semi BHS Tak Dilanjutkan
Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman.
Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.