Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hakim Minta Eks Dirut PT INTI Tak Berkamuflase...

Kompas.com - 14/11/2019, 22:23 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Ni Made Sudani mengingatkan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara tak berkamuflase terkait alasannya memberi uang Rp 2 miliar ke mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

Permintaan itu disampaikan hakim Ni Made Sudani saat memimpin sidang terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) untuk 6 bandara, yaitu Taswin Nur.

Taswin merupakan teman dekat Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara suap tersebut.

Baca juga: Eks Dirut PT INTI Ungkap Alasan Ingin Dapat Pengadaan Semi BHS 6 Bandara di AP II

Hakim Ni Made Sudani melihat Darman terkesan menyamarkan alasan sebenarnya terkait pemberian uang itu.

Sebab, kepada jaksa KPK, Darman mengklaim uang Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan Singapura untuk melunasi hutangnya ke Andra.

"(Perkara) ini sudah kejadian ya, enggak usah lagi berkamuflase, ya kan. Saudara sudah terikat sumpah," tegas hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Eks Dirut PT INTI Mengaku Beri Uang Rp 2 Miliar ke Eks Dirkeu AP II untuk Lunasi Utang

"Iya demi Allah saya bersumpah," jawab Darman yang sedang bersaksi untuk Taswin.

"Enggak usah berkamuflase, bermodus-modus keterangannya," kata hakim Ni Made lagi.

"Tidak yang mulia," jawab Darman.

Tak puas dengan jawaban Darman, hakim Ni Made kembali menanyakan apakah benar uang tersebut untuk melunasi hutang.

Senada dengan jawabannya ke jaksa KPK, Darman mengaku uang Rp 2 miliar itu untuk melunasi hutangnya ke Andra sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga: Eks Dirut PT INTI Ungkap Tahapan Pemberian Uang Senilai Rp 2 Miliar ke Eks Dirkeu AP II

"Emang (Andra) punya usaha apa, kok sampai bisa minjemin uang sebanyak itu?" cecar hakim Ni Made.

"Saya tidak tahu yang mulia, tapi beliau menyampaikan itu mengumpulkan dari teman-teman investor beliau," jawab Darman.

Hakim Ni Made pun menanyakan bagaimana PT INTI bisa terlibat dalam rencana pengadaan proyek itu. Sebab, berdasarkan fakta persidangan PT INTI belum berpengalaman menggarap proyek itu.

Baca juga: Eks Dirkeu AP II Disebut Keberatan soal Usulan Pembatalan Pengadaan Semi BHS dengan PT INTI

Darman mengakui bahwa PT INTI belum berpengalaman menggarap semi BHS. Namun, kata dia, PT INTI ingin mendapatkan pekerjaan itu demi sinergi sesama BUMN.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Memahami Putusan DKPP kepada KPU soal Pendaftaran Gibran di Pilpres 2024

Memahami Putusan DKPP kepada KPU soal Pendaftaran Gibran di Pilpres 2024

Nasional
Mundur atau Tetap Bertahan, Pilihan bagi Anwar Usman

Mundur atau Tetap Bertahan, Pilihan bagi Anwar Usman

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak Para Advokat di Sidang Pilpres MK | Jokowi Pesimistis Pemerintah Menang Banding di WTO

[POPULER NASIONAL] Anak Para Advokat di Sidang Pilpres MK | Jokowi Pesimistis Pemerintah Menang Banding di WTO

Nasional
Tanggal 1 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com