JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Ni Made Sudani mengingatkan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara tak berkamuflase terkait alasannya memberi uang Rp 2 miliar ke mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
Permintaan itu disampaikan hakim Ni Made Sudani saat memimpin sidang terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) untuk 6 bandara, yaitu Taswin Nur.
Taswin merupakan teman dekat Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara suap tersebut.
Baca juga: Eks Dirut PT INTI Ungkap Alasan Ingin Dapat Pengadaan Semi BHS 6 Bandara di AP II
Hakim Ni Made Sudani melihat Darman terkesan menyamarkan alasan sebenarnya terkait pemberian uang itu.
Sebab, kepada jaksa KPK, Darman mengklaim uang Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan Singapura untuk melunasi hutangnya ke Andra.
"(Perkara) ini sudah kejadian ya, enggak usah lagi berkamuflase, ya kan. Saudara sudah terikat sumpah," tegas hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Eks Dirut PT INTI Mengaku Beri Uang Rp 2 Miliar ke Eks Dirkeu AP II untuk Lunasi Utang
"Iya demi Allah saya bersumpah," jawab Darman yang sedang bersaksi untuk Taswin.
"Enggak usah berkamuflase, bermodus-modus keterangannya," kata hakim Ni Made lagi.
"Tidak yang mulia," jawab Darman.
Tak puas dengan jawaban Darman, hakim Ni Made kembali menanyakan apakah benar uang tersebut untuk melunasi hutang.
Senada dengan jawabannya ke jaksa KPK, Darman mengaku uang Rp 2 miliar itu untuk melunasi hutangnya ke Andra sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga: Eks Dirut PT INTI Ungkap Tahapan Pemberian Uang Senilai Rp 2 Miliar ke Eks Dirkeu AP II
"Emang (Andra) punya usaha apa, kok sampai bisa minjemin uang sebanyak itu?" cecar hakim Ni Made.
"Saya tidak tahu yang mulia, tapi beliau menyampaikan itu mengumpulkan dari teman-teman investor beliau," jawab Darman.
Hakim Ni Made pun menanyakan bagaimana PT INTI bisa terlibat dalam rencana pengadaan proyek itu. Sebab, berdasarkan fakta persidangan PT INTI belum berpengalaman menggarap proyek itu.
Baca juga: Eks Dirkeu AP II Disebut Keberatan soal Usulan Pembatalan Pengadaan Semi BHS dengan PT INTI
Darman mengakui bahwa PT INTI belum berpengalaman menggarap semi BHS. Namun, kata dia, PT INTI ingin mendapatkan pekerjaan itu demi sinergi sesama BUMN.