Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut PT INTI Ungkap Alasan Ingin Dapat Pengadaan Semi BHS 6 Bandara di AP II

Kompas.com - 14/11/2019, 22:18 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara mengatakan, alasannya ingin mendapatkan pekerjaan pengadaan semi baggage handling system (BHS) di 6 bandara yang dikelola Angkasa Pura (AP) II demi sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Proyek tersebut dilimpahkan AP II ke anak perusahaan, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). PT APP berniat menunjuk PT INTI untuk melakukan pekerjaan pengadaan tersebut.

Alasan itu diungkap Darman saat bersaksi untuk temannya, Taswin Nur, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi BHS itu.

"Jadi awal mulanya, kami sering dikumpulkan oleh Bu Rini Soemarno (mantan Menteri BUMN) sekitar 3 atau 2 bulan sekali kumpul dan diminta semua Dirut diperintah untuk melakukan sinergi BUMN," kata Darman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Eks Dirut PT INTI Mengaku Beri Uang Rp 2 Miliar ke Eks Dirkeu AP II untuk Lunasi Utang

Menurut Darman, pada tahun 2017, Direktur Utama AP II M Awaluddin menawarkan ke PT INTI untuk melakukan sinergi dengan mengerjakan proyek di AP II.

Sinergi itu agar pekerjaan-pekerjaan yang ada dilakukan oleh perusahaan nasional, bukan perusahaan asing. Hal itu, kata Darman, untuk menambah nilai AP II dan INTI sebagai sesama BUMN.

"Beliau bilang kita harus sinergi juga sesuai keinginan Bu Rini. Saya bilang nanti 2018 saja. Nah pas masuk 2018 saya diminta Pak Awal menghadap Pak Andra (eks Direktur Keuangan AP II) untuk menjajaki proyek apa saja yang bisa disinergikan," katanya.

Baca juga: Eks Dirut PT INTI Ungkap Tahapan Pemberian Uang Senilai Rp 2 Miliar ke Eks Dirkeu AP II

Dalam koordinasinya dengan Andra, lanjut Darman, PT INTI ditawarkan proyek semi BHS di 6 bandara. Proyek itu yang dinilai Andra bisa disinergikan dengan PT INTI.

"AP II kontrak ke APP. APP baru kontrak ke PT INTI. Jadi Pak Andra melaksanakan itu karena dapat arahan dari Pak Awaluddin agar mencari proyek yang bisa disinergikan. Harusnya dua, BHS dan x-ray. Tapi x-ray dibatalin. Jadi hanya BHS saja," ujar Darman.

"Karena kita diminta melokalkan. Jadi beberapa bagian dari peralatan BHS itu dilokalkan, kita rekanannya agennya PT Berkat," sambung Darman.

Baca juga: Eks Dirkeu AP II Disebut Keberatan soal Usulan Pembatalan Pengadaan Semi BHS dengan PT INTI

Menurut Darman, pengadaan ini juga diharapkan bisa memperbaiki kondisi keuangan PT INTI yang saat itu sedang buruk.

Darman pun membantah pemberian uang senilai Rp 2 miliar melalui Taswin ke Andra demi memuluskan PT INTI mendapatkan pekerjaan tersebut. Darman mengklaim memberikan uang itu untuk melunasi hutangnya ke Andra.

"Pengembalian hutang, uang-uang yang diserahkan ke Pak Andra uang pengembalian hutang saya yang Rp 5 miliar yang saya pinjam dari Pak Andra. Itu pembayaran hutang-hutang saya, yang sampai sekarang belum lunas," kata dia.

Baca juga: Saksi Sebut Kondisi PT INTI Tak Mendukung untuk Pengadaan Semi BHS 6 Bandara

Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.

Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Kompas TV Komisi pemberatasan korupsi pada Jumat (18/10/2019) malam resmi menahan Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT Inti, Darman Manpanggara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu KPK menahan Darman Mapangara dalam kasus suap antar BUMN. Darman terjerat kasus dugaan suap proyek sistem penanganan bagasi di Angkasa Pura tahun 2019. Diduga tersangka memerintahkan stafnya di PT Inti untuk menyerahkan uang 96.700 dollar Singapura kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agusalam. Suap diberikan agar PT Inti mendapat sejumlah proyek dari Angkasa Pura salah satunya proyek bagga<em>ge handling system</em> di 6 bandara. Darman Manpanggara ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan. #PTInti #AngkasaPura #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com