JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara mengatakan, alasannya ingin mendapatkan pekerjaan pengadaan semi baggage handling system (BHS) di 6 bandara yang dikelola Angkasa Pura (AP) II demi sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Proyek tersebut dilimpahkan AP II ke anak perusahaan, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). PT APP berniat menunjuk PT INTI untuk melakukan pekerjaan pengadaan tersebut.
Alasan itu diungkap Darman saat bersaksi untuk temannya, Taswin Nur, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi BHS itu.
"Jadi awal mulanya, kami sering dikumpulkan oleh Bu Rini Soemarno (mantan Menteri BUMN) sekitar 3 atau 2 bulan sekali kumpul dan diminta semua Dirut diperintah untuk melakukan sinergi BUMN," kata Darman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Eks Dirut PT INTI Mengaku Beri Uang Rp 2 Miliar ke Eks Dirkeu AP II untuk Lunasi Utang
Menurut Darman, pada tahun 2017, Direktur Utama AP II M Awaluddin menawarkan ke PT INTI untuk melakukan sinergi dengan mengerjakan proyek di AP II.
Sinergi itu agar pekerjaan-pekerjaan yang ada dilakukan oleh perusahaan nasional, bukan perusahaan asing. Hal itu, kata Darman, untuk menambah nilai AP II dan INTI sebagai sesama BUMN.
"Beliau bilang kita harus sinergi juga sesuai keinginan Bu Rini. Saya bilang nanti 2018 saja. Nah pas masuk 2018 saya diminta Pak Awal menghadap Pak Andra (eks Direktur Keuangan AP II) untuk menjajaki proyek apa saja yang bisa disinergikan," katanya.
Baca juga: Eks Dirut PT INTI Ungkap Tahapan Pemberian Uang Senilai Rp 2 Miliar ke Eks Dirkeu AP II
Dalam koordinasinya dengan Andra, lanjut Darman, PT INTI ditawarkan proyek semi BHS di 6 bandara. Proyek itu yang dinilai Andra bisa disinergikan dengan PT INTI.
"AP II kontrak ke APP. APP baru kontrak ke PT INTI. Jadi Pak Andra melaksanakan itu karena dapat arahan dari Pak Awaluddin agar mencari proyek yang bisa disinergikan. Harusnya dua, BHS dan x-ray. Tapi x-ray dibatalin. Jadi hanya BHS saja," ujar Darman.
"Karena kita diminta melokalkan. Jadi beberapa bagian dari peralatan BHS itu dilokalkan, kita rekanannya agennya PT Berkat," sambung Darman.
Baca juga: Eks Dirkeu AP II Disebut Keberatan soal Usulan Pembatalan Pengadaan Semi BHS dengan PT INTI
Menurut Darman, pengadaan ini juga diharapkan bisa memperbaiki kondisi keuangan PT INTI yang saat itu sedang buruk.
Darman pun membantah pemberian uang senilai Rp 2 miliar melalui Taswin ke Andra demi memuluskan PT INTI mendapatkan pekerjaan tersebut. Darman mengklaim memberikan uang itu untuk melunasi hutangnya ke Andra.
"Pengembalian hutang, uang-uang yang diserahkan ke Pak Andra uang pengembalian hutang saya yang Rp 5 miliar yang saya pinjam dari Pak Andra. Itu pembayaran hutang-hutang saya, yang sampai sekarang belum lunas," kata dia.
Baca juga: Saksi Sebut Kondisi PT INTI Tak Mendukung untuk Pengadaan Semi BHS 6 Bandara
Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.
Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.