Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta GrabWheels Beroperasi Terbatas Seperti di Tempat Hiburan

Kompas.com - 14/11/2019, 20:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta penggunaan GrabWheels hanya terbatas hanya di tempat-tempat hiburan.

Ia menilai hal tersebut bisa meminimalisir terjadinya kecelekaan pada pengguna GrabWheels.

Hal itu disampaikan Budi menanggapi kecelakaan pengguna GrabWheels yang tertabrak hingga tewas.

"Kami akan diskusikan dulu dengan DKI, terbatas saja di tempat hiburan atau di mana gitu," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Kecelakaan Grabwheels di Jakarta, Ahli AS Tawarkan Solusinya

Budi mengatakan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Darat telah berdiskusi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait aturan penggunaan GrabWheels.

Nantinya, hasil diskusi tersebut bisa dijadikan rekomendasi oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memasukkannya ke dalam peraturan.

Ia menambahkan, aturan terkait penggunaan GrabWheels bisa dimulai dengan imbauan. Jika tak mempan maka nanti Pemprov DKI yang akan merumuskan aturannya.

"Sementara imbauan dulu, bukan formal. Untuk menghindari kecelakaan nanti biar DKI yang membuat peraturannya," lanjut dia.

Baca juga: Jalan-jalan Pakai GrabWheels, Baca 7 Tips Aman Berikut Ini

Diketahui, pada Minggu (10/11/2019) dini hari lalu, korban bernama Ammar dan kelima temannya bermain skuter di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.

Kelima temannya Ammar yang menjadi korban yakni, Wisnu (18) yang juga tewas usai ditabrak, Bagus (18) alami luka berat, serta Relwandani, Fajar, dan Wulan yang alami luka ringan usai menghindari mobil tersebut.

Saat sedang asyik bermain, mobil Camry hitam menabrak skuter yang ditumpangi Bagus, Ammar, dan Wisnu.

Akibatnya, Ammar dan Wisnu tak sadarkan diri dan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Mintoharjo. Sedangkan, Bagus alami luka berat dan masih dirawat di RS.

Kompas TV Tarif baru berlaku bagi ojek <em>online</em> di seluruh Indonesia. Sebelumnya tarif baru hanya berlaku di 133 kota. Padahal layanan ojek <em>online</em> sudah ada di lebih dari 200 kabupaten kota. Tarif ojek <em>online</em> akan menyesuaikan 3 zona yang dibagi per-wilayah. Tarif untuk Zona I Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek ialah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 rupiah per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000. Untuk Zona II Jabodetabek sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Sedangkan di Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT dan lainnya ialah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Kementerian Perhubungan berharap pengemudi ojol bisa lebih berkonsentrasi pada keselamatan seusai pendapatannya naik. Operator ojek <em>online</em> pun siap mematuhi Peraturan Kementerian Perhubungan. Grab saat ini sudah beroperasi di 224 kota/kabupaten. Sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/kabupaten. #TarifOjekOnline #Indonesia #OjekOnline
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com