Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tahun 18 Kali Diserang Teroris, Polri: Deradikalisasi Perlu Kerja Sama Seluruh Stakeholder

Kompas.com - 14/11/2019, 20:45 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Dalam satu dekade terakhir, setidaknya ada 18 serangan teroris terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Deradikalisasi perlu ditingkatkan, namun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai leading sector penanggulangan terorisme tak bisa bekerja sendiri.

"Cuman kan (BNPT) tidak bisa sendiri. Bekerja sama dengan kepolisian, bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait," ujar Dedi di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Serangan Teroris dan Upaya Penguatan Program Deradikalisasi...

Dedi mengatakan, kerjasama ini dapat dilakukan bersama Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Termasuk dengan organisasi masyarakat (ormas) seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Menurut Dedi, kerjasama deradikalisasi itu dapat langsung menyentuh masyarakat. Caranya adalah dengan memberikan edukasi menyeluruh guna menangkis paparan paham radikalisme.

"Mulai di tingkat sekolah, maupun komponen masyarakat yang lainnya. Bukan hanya eks napiter-napiter yang disentuh, justru masyarakat boleh dikatakan akan sangat rentan terpapar oleh paham radikalisme ekstrim," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Program Deradikalisasi Tak Perlu Dievaluasi, tetapi Diperkuat

Berdasarkan Litbang Harian Kompas, terdapat 18 serangan yang mengarah pada kepolisian.

Berikut data serangan teroris terhadap Polri:

1. 15 Maret 2010, di Kebumen, Jawa Tengah

2. 10 April 2010, di Purworejo, Jawa Tengah

3. 22 September 2010, Deli Serdang, Sumatera Utara

4. 1 Desember 2010, Klaten, Jawa Tengah

5. 15 April 2011, Cirebon, Jawa Barat

6. 3 Juni 2013, Poso, Sulawesi Tengah

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com