Soesilo kemudian mengatakan, ia akan melihat bagaimana kasusnya dan seperti apa tekanannya.
"Kalau yang pressure-nya itu hanya sebatas pressure saja dan tidak membahayakan bagi kantor, keluarga. Saya ya akan tetap putus perkara itu sesuai hukum yang saya yakini bahwa dia bersalah," tutur dia.
Aidul masih memberikan pertanyaan lanjutan kepada Soesilo.
Kali ini, ia bertanya jika tekanan internasional dan tekanan nasional saling berlawanan. Aidul pun menekankan, posisi yang nantinya akan dijabat oleh Soesilo adalah hakim Mahkamah Agung (MA).
"Seandainya menjadi perhatian internasional. Lalu di tingkat nasional pemerintah dipertanyakan komitmennya tentang kebebasan beragama. Bagaimana bapak menyikapi kasus ini apabila muncul tekanan internasional tekait penistaan agama ini?" kata dia.
Soesilo pun menjawab dirinya tidak akan takut. Menurut dia, tekanan semacam itu akan hilang dengan sendirinya.
"Tekanan seperti itu kan akan hilang dengan sendirinya dalam arti kenapa kita harus takut begitu lho pada tekanan luar kalau memang hukumnya seperti itu mau diapakan," ucap Soesilo.
"Kalau memang dia (pihak yang keberatan) tidak terima dia bisa ajukan grasi atau minta kepada presiden shingga putusan kita bisa dialihkan menjadi apa silahkan itu urusan presiden," tambah hakim di Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini.
Pada Kamis, KY menyelesaikan rangkaian tes wawancara kepada 13 calon hakim agung yang sebelumnya telah lolos seleksi administrasi, kepribadian dan kesehatan.
Ada empat calon hakim agung yang menjalani wawancara pada Kamis.
Baca juga: 13 Calon Hakim Agung Lolos Tes Kepribadian dan Kesehatan, Siapa Saja?
Mereka adalah Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang, Artha Theresia Silalahi; Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Soesilo; Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim, Sartono; dan Hakim pada Pengadilan Pajak, Triyono Martanto.
Mereka diuji lewat tes wawancara oleh panelis yang terdiri dari 7 anggota KY dan 2 orang pakar.
Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), filsafat hukum dan teori hukum, wawasan pengetahuan peradilan serta perkembangan hukum, hingga penguasaan hukum materiil dan formil.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, seleksi calon hakim agung ini bertujuan mengisi 8 orang hakim agung.
Rinciannya, 3 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, 2 orang untuk kamar militer, 4 orang untuk kamar perdata, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.