Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penegakan Hukum, Pemerintah Ingin Tingkatkan Upaya Preventif

Kompas.com - 14/11/2019, 13:18 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah ingin mengedepankan langkah preventif untuk mencegah kasus pelanggaran hukum yang mungkin akan dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, ataupun masyarakat.

Presiden Joko Widodo berharap, aparat penegak hukum dapat memberikan peringatan kepada pejabat bila suatu kebijakan atau keputusan yang hendak diambil berpotensi melanggar hukum.

"Saya titip, kalau ada persoalan hukum dan itu sudah kelihatan di awal-awal, preventif dulu, diingatkan dulu. Jangan ditunggu, kemudian peristiwa terjadi baru di...," kata Jokowi saat Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2019 di Sentul, Bogor, Rabu (13/11/2019).

Jokowi tak melanjutkan pernyataannya sampai selesai. Sebaliknya, ia justru bertanya kepada semua peserta yang hadir yang terdiri atas gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh wilayah Indonesia tentang instruksinya tersebut, termasuk kapolda dan kepala kejaksaan tinggi.

"Setuju semuanya?" ucap Jokowi.

"Setuju," seru semua peserta yang hadir.

Baca juga: Jokowi: Kalau Ada Masalah Hukum Diingatkan Dulu, Jangan Langsung Ditebas

Jokowi kemudian memberikan contoh soal anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rancangan anggaran ibu kota negara ini belakangan menjadi sorotan setelah ditemukan adanya sejumlah mata anggaran yang janggal.

Salah satunya dalam pengadaan lem Aibon sebesar Rp 82 miliar. Kejanggalan tersebut disebarkan di media sosial oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku, munculnya mata anggaran yang janggal di dalam rancangan anggaran sangat mungkin terjadi. Pasalnya, gubernur tidak bisa mengontrol satu per satu anggaran yang jumlahnya mencapai 57.000 item.

"Kalau ada yang keliru satu, dua, atau tiga, cepat diingatkan. Enggak mungkin kontrol segitu banyak kegiatan," kata Jokowi.

Selain itu, ia meminta agar aparat penegak hukum juga tidak bermain-main dalam upaya penegakan hukum, yang justru berujung pada tindakan kriminalisasi kebijakan pejabat daerah.

"Jangan ada kebijakan yang dikriminalisasi, dicari-cari. Saya mendengar ini banyak sekali. Kalau tidak ada niat jahatnya, jangan dicari-cari dong," kata dia.

Baca juga: Minta Penegak Hukum Tak Cari Kesalahan Pejabat Daerah, Jokowi Singgung Anggaran DKI

Namun, jika memang telah diingatkan dan tetap melakukan kesalahan, Jokowi meminta agar aparat penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat bertindak tegas untuk menuntaskannya.

"Kalau yang salah silakan digigit, tapi benar jangan sampai digigit dan jangan pura-pura salah gigit," ucapnya.

Di lain pihak, Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi langkah Presiden untuk mencegah kasus pelanggaran hukum, terutama korupsi.

Pemerintah sejauh ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penguatan Kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

"Ini mudah-mudahan betul-betul akan ada pencegahan dari awal. Kita deteksi apa yang kurang tepat dan dalam hal ini inspektorat kalau menemukan ada penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, dan kemungkinan ada indikasi kerugian negara," kata Agus.

Sejurus dengan penguatan APIP ini, ia berharap, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK juga dapat berkurang. Sebab, melalui PP tersebut, APIP bisa lebih leluasa dalam menginvestigasi dugaan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah setempat.

Baca juga: Jokowi Perkuat APIP, Ketua KPK: Mudah-mudahan OTT Berkurang

Hal itu dikarenakan tidak adanya kewajiban APIP untuk melapor ke kepala daerah saat sedang mengusut kasus dugaan korupsi. Kinerja anggota APIP pun juga akan lebih terlindungi. Pasalnya, kepala daerah tak bisa sembarangan melakukan mutasi kepada mereka tanpa ada konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi sekarang kalau bapak bupati mau mutasi atau pindahkan inspektorat kabupatennya, perlu konsul dengan pak gubernur. Mirip dengan sekda sebaiknya juga gitu. Kalau mau mutasi, perlu konsul ke Kemendagri," terang dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ihsanuddin, Rakhmat Nur Hakim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com