Pemerintah sejauh ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penguatan Kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Ini mudah-mudahan betul-betul akan ada pencegahan dari awal. Kita deteksi apa yang kurang tepat dan dalam hal ini inspektorat kalau menemukan ada penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, dan kemungkinan ada indikasi kerugian negara," kata Agus.
Sejurus dengan penguatan APIP ini, ia berharap, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK juga dapat berkurang. Sebab, melalui PP tersebut, APIP bisa lebih leluasa dalam menginvestigasi dugaan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah setempat.
Baca juga: Jokowi Perkuat APIP, Ketua KPK: Mudah-mudahan OTT Berkurang
Hal itu dikarenakan tidak adanya kewajiban APIP untuk melapor ke kepala daerah saat sedang mengusut kasus dugaan korupsi. Kinerja anggota APIP pun juga akan lebih terlindungi. Pasalnya, kepala daerah tak bisa sembarangan melakukan mutasi kepada mereka tanpa ada konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi sekarang kalau bapak bupati mau mutasi atau pindahkan inspektorat kabupatennya, perlu konsul dengan pak gubernur. Mirip dengan sekda sebaiknya juga gitu. Kalau mau mutasi, perlu konsul ke Kemendagri," terang dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Ihsanuddin, Rakhmat Nur Hakim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.