Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Keabsahan Surat Rizieq Shihab | Jokowi Minta Polisi-Jaksa Pemeras Dipecat

Kompas.com - 14/11/2019, 09:02 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menunjukkan dua kertas yang diklaim sebagai bukti pencekalan atas dirinya, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia.

Namun, keabsahan surat tersebut hingga kini masih menjadi pertanyaan.

Kabar ini menjadi berita terpopuler di rubrik Nasional Kompas.com sepanjang Rabu (13/11/2019).

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie menegaskan, hingga kini pihaknya belum pernah menerbitkan surat pencegahan atau penangkalan kepada Rizieq.

"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," kata Ronny saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Ia menegaskan, pihaknya tak bisa meminta Pemerintah Arab Saudi untuk mencekal Rizieq.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemerintah harus melindungi warga negaranya.

Baca juga: Dua Lembar Surat di Tangan Rizieq Shihab yang Menuai Tanda Tanya...

Selain itu, saat ini Rizieq masih berstatus WNI. Hal itu diketahui dari paspornya yang dibuat pada 25 Februari 2016 di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, masih berlaku hingga 2021.

Menurut Ronny, persoalan aktivitas dan domisili Rizieq, menjadi wewenang negara di mana ia tinggal, bukan Pemerintah Indonesia.

Kabar selanjutnya yang tak kalah populer yaitu terkait permintaan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memecat oknum polisi dan jaksa yang memeras pengusaha.

Jokowi mengaku kerap mendapat laporan dan telah menginventarisasi laporan tersebut.

"Saya inventarisasi dan saya perintahkan ke Kapolri, ke Jaksa Agung, ini di kejati ini, kejari ini, di polda ini, di polres ini. Saya minta tolong cek, copot, pecat, gitu saja sudah," ujar Jokowi.

Ia menegaskan, praktik haram seperti itu harus dihentikan. Tugas aparat penegak hukum adalah menegakkan hukum sembari mendukung agenda strategis pemerintah.

Oleh karena itu, jangan sampai penegak hukum justru menggigit pejabat atau pelaku usaha yang tengah berinovasi untuk negeri.

Baca juga: Presiden Jokowi: Banyak Polisi-Jaksa Peras Pengusaha, Saya Minta Dipecat

Sumber: Kompas.com (Penulis: Dian Erika Nugraheny, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com