Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Passing Grade" CPNS 2019 Diturunkan, Ini Alasannya...

Kompas.com - 14/11/2019, 09:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menurunkan passing grade atau nilai ambang batas minimal dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Hal itu dibenarkan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, hal ini dilakukan karena ada beberapa lembaga di sejumlah daerah yang tidak meloloskan satu pun peserta seleksi pada rekrutmen CPNS tahun lalu.

Tidak adanya peserta yang lolos, diduga karena tingginya nilai ambang batas minimal.

"Kemarin beberapa lembaga di daerah (ada yang) tak ada (peserta) yang lulus satu pun," kata Tjahjo saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

"Ini yang salah orangnya atau soalnya? Kalau diproses terus kan kasihan," lanjut dia.

Baca juga: Kemenko Maritim Buka 72 Formasi CPNS 2019, Ini Rinciannya

Tjahjo enggan menyebutkan secara detail lembaga yang tidak meloloskan satu pun peserta seleksi.

Ia hanya memastikan, meskipun passing grade diturunkan, BKN akan menambah materi dalam soal seleksi.

"Jadi kami kurangi (passing grade-nya), kami tambah soalnya dengan wawasan kebangsaan, megenai bahaya radikalisme, terorisme, empat pilar, supaya lebih mudah," kata Tjahjo.

Dengan demikian, Tjahjo Kumolo yakin hal ini tidak mengurangi kualitas seleksi.

Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018.

Mengacu pada Pasal 3 Permen PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Selanjutnya, pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permen PAN-RB 24/2019.

Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Kompas TV Penunjukkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahoksebagai salah satu Direktur Utama BUMN,mendapat respons positifdari Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com