Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang eks Koruptor Ikut Pilkada, KPU Disebut Melanggar Hukum dan HAM

Kompas.com - 14/11/2019, 06:40 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan terpidana kasus korupsi ikut pilkada, melanggar ketentuan hukum dan hak asasi manusia (HAM).

"Mengapa pasal larangan mantan terpidana kasus korupsi maju pilkada dinilai melampaui kewenangan undang-undang dan menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) sehingga dinilai melanggar HAM? Sebab berdasarkan UUD 1945, jika melarang, maka membatasi hak individu, " ujar Margarito dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Politisi PDI-P Ini Klaim Parpolnya Tolak Eks Koruptor Mendaftar Pilkada 2020

Margarito melanjutkan, UUD 1945 juga menegaskan bahwa membatasi hak individu harus diatur oleh undang-undang.

Terkait hal ini, dia mengingatkan KPU tidak memiliki hak untuk menyusun undang-undang.

"Memangnya undang-undang itu (bisa) dibikin oleh KPU? Yang benar saja. Enggak bisa, " tutur Margarito.

Dia lantas mengingatkan kondisi saat KPU mencoba mengatur larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca juga: Soal Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada, KPU Diingatkan Jangan Langgar UU

Aturan itu diatur pada Peraturan KPU (PKPU). Namun, aturan tersebut dibatalkan oleh MA pada 2018 lalu.

"MA sudah mengatakan bahwa itu salah. Tidak boleh diatur oleh KPU. Mengapa sekarang dibikin lagi aturannya?, " tegas Margarito.

Dia lantas menyinggung alasan KPU soal beberapa kepala daerah yang pernah tersangkut korupsi kemudian terpilih kembali.

Baca juga: Kata Tito Karnavian soal Rencana Eks koruptor Dilarang Ikut Pilkada...

Menurut dia, tidak semua kondisi bisa dipukul rata seperti itu.

Padahal, kata Margarito, ada individu yang belum pernah tersangkut kasus korupsi kemudian saat jadi kepala daerah tertangkap tangan karena korupsi.

"Bagaiamana anda (KPU) melihat fakta yang berbeda ini? Kalau anda bilang korupsi terjadi karena orang itu mantan terpidana korupsi, lalu bagaimana dengan orang yang tidak korupsi kemudian korupsi, yang banyak-banyak itu, ini kan logika yang konyol, " tambah dia.

Sebelumnya, KPU bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi maju pada Pilkada 2020.

Baca juga: Alasan Negara Hukum, PPP Tolak Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

Larangan itu dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Rancangan aturan tersebut pun disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Senin (4/11/2019).

"KPU kan sudah melaporkan bahwa mantan terpidana korupsi itu menjadi bagian yang kita sebut, kita atur dalam Peraturan KPU tentang pencalonan ini," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

 

Kompas TV Penunjukkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahoksebagai salah satu Direktur Utama BUMN,mendapat respons positifdari Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com