Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Humas Kanwil Kemenag Jatim Diperintahkan Bayari Hotel Romahurmuziy

Kompas.com - 13/11/2019, 15:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang staf Sub-bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur bernama Mufli diperintahkan membayari hotel yang diinapi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy saat ia terkena operasi tangkap tangan di Surabaya, Maret lalu.

Hal itu diungkapkan mantan Kepala Sub-bagian Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur Makus saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/11/2019).

Mulanya, hakim ketua Fahzal mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan Markus yang menyatakan Haris menginstruksikan Mufli menyiapkan akomodasi bagi seorang tamu.

Baca juga: Saat Hakim Singgung Saksi Sidang Romahurmuziy soal Lempar Batu Sembunyi Tangan

"Benar," kata Markus menjawab pertanyaan hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketika itu, Markus tidak tahu bahwa kamar itu disiapkan untuk Romi. Markus mengaku ia baru mengetahui keberadaan Romi setelah Romi tertangkap tangan.

Markus menuturkan, ketidaktahuannya itu bisa disebabkan oleh perintah Haris yang langsung disampaikan ke Mufli tanpa melalui dirinya selaku Kepala Subbag Humas Kanwil Kemenag Jatim.

"Haris langsung ke Mufli, seharusnya lewat saya dari kabag TU ke kami dan staf," ujar Markus.

Markus juga membenarkan bahwa Mufli baru mengungkapkan kamar yang dipesan merupakan kamar untuk Romi setelah mendapat surat panggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saudara Mufli menyampaikan lepada saya bahwa ketika itu yang memesan dan membayar kamar saudara rommy dengan total 12 juta, saudara mufli mengatakan uang tersebut akan diganti Muafaq, benar?" tanya Fahzal kembali.

"Benar," jawab Markus singkat.

Ketika itu, Muafaq diketahui merupakan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan, Markus kini menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy atau Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca juga: Hakim Sidang Romahurmuziy: Kok Kementerian Agama Seperti Ini?

Berdasarkan dakwaan, pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Di perkara ini, Haris telah dinyatakan terbukti bersalah. Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com