Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: Partai Nasdem Setuju Amendemen UUD 1945 Menyeluruh

Kompas.com - 13/11/2019, 14:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Partai Nasdem mendukung rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Bahkan, kata dia, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan ingin amendemen UUD 1945 secara menyeluruh.

"Jadi kita membuka dokumen ternyata Partai Nasdem masuk yang ikut mendorong atau setuju dengan amendemen terbatas," kata Bambang di Kantor DPP Partai Nasdem Jalan RP Soesoro Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

"Namun, tadi kami mendapat gambaran baru, tidak hanya terbatas, tetapi sangat tergantung pada perkembangan kekinian maka Bang Surya tadi menyampaikan amendemen menyeluruh," kata dia lagi.

Kedatangan pimpinan MPR ke Kantor DPP Partai Nasdem dalam rangka silaturahim kebangsaan sekaligus meminta masukan terkait rencana amandemen terbatas UUD 1945.

Sebelumnya, pimpinan MPR silaturahim ke Kantor DPP PAN.

Baca juga: Bambang Soesatyo Akan Temui Surya Paloh Bahas Amendemen Terbatas UUD 1945

Bambang mengatakan, Surya meminta UUD 1945, mulai dari pembukaan sampai pasal-pasalnya, diamendemen sesuai kebutuhan bangsa.

Namun, kata Bambang, untuk mewujudkan hal itu bukan tugas yang mudah dan tidak boleh serampangan.

"Harus betul-betul cermat kalau kita mau ubah amendemen ubah sesuai dengan kebutuhan bangsa, tidak boleh mengada-ngada dan ini karena kita melihat sistem demokrasi kita menurut Bang Surya adalah sistem demokrasi," ujar dia. 

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, Surya meminta pimpinan MPR agar membuka kesempatan publik untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana amandemen UUD 1945.

Sebelumnya, pimpinan MPR melakukan silaturahim kebangsaan ke Kantor DPP PAN terkait rencana amandemen terbatas UUD 1945.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, Partai Amanat Nasional ( PAN) mendukung wacana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN).

"PAN tetap berada dalam posisi yang mendorong dilakukannya amendemen terbatas dan perlunya dihadirkannya kembali GBHN dalam sistem konstitusi kita," ujar Bambang di kantor sekretariat DPP PAN, Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: Ketua MPR: PAN Dukung Amendemen Terbatas UUD 1945 untuk Hidupkan GBHN

Sementara itu, menurut Bambang, masih ada tiga parpol yang belum sejalan dengan wacana amendemen terbatas UUD 1945, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketiga partai tersebut berpandangan rencana menghidupkan kembali GBHN tidak perlu dilakukan melalui amendemen terbatas, melainkan cukup diatur dalam undang-undang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com