JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggagas pembentukan badan legislasi nasional untuk menyederhanakan regulasi dan peraturan perundang-undangan di berbagai level.
Menurut Pratikno, badan tersebut nantinya juga akan melakukan deregulasi mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri yang tumpang tindih.
"Jadi inti maksudnya adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan. Jadi ini nanti semua Permen (Peraturan Menteri) pun harus lewat badan ini karena ketika deregulasi dilakukan sampai level PP sampai level Perpres dan seterusnya," ujar Pratikno dalam rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Jaga Ketersediaan Minyak Bumi, Mendag Terbitkan Peraturan Menteri
"Tapi kadang-kadang Permen beranak-pinak juga, itu yang menjadi kegelisahan Bapak Presiden," ucapnya.
Pratikno mengatakan, badan legislasi nasional rencananya menggabungkan unit dalam kementerian yang terkait dengan pembuatan peraturan perundang-undangan.
Beberapa unit tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Bappenas dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Namun, Pratikno tidak menjelaskan kapan badan legislasi nasional itu akan dibentuk secara resmi oleh pemerintah.
"Ini rencananya adalah menggabungkan beberapa unit, ada di Kementerian Dalam Negeri, kaitannya dengan perda, Kementerian Hukum dan HAM kaitannya dengan perundang-undangan, di Setneg dengan deputi PUU, di Setkab juga, di Bappenas dan juga BPHN," kata Pratikno.
Baca juga: Lewat Peraturan Menteri, Kementan Perketat Peredaran Pupuk Organik
Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo berkomitmen di dalam penyederhanaan regulasi dan peraturan, baik di pusat dan daerah.
Ia berencana menggabungkan fungsi-fungsi legislasi selain di lembaga legislatif menjadi satu badan.
Hal itu pernah disampaikan Jokowi dalam debat pertama capres-cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.