Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Negara Hukum, PPP Tolak Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

Kompas.com - 13/11/2019, 09:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR RI Achmad Baidowi menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang eks koruptor maju dalam Pilkada 2020.

PPP memahami niat KPU melarang mantan napi koruptor maju pilkada. Hal ini, kata Baidowi, merupakan keinginan seluruh parpol.

Namun ia mengingatkan, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, segala persoalan harus didudukkan pada pijakan norma hukum.

"Kami mengingatkan bahwa putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: 2 Alasan KPU Tetap Larang Eks Koruptor Maju Pilkada

Baidowi mengatakan, Mahkamah Agung (MA) juga pernah membatalkan pasal pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 terkait larangan eks koruptor maju sebagai caleg.

Oleh karena itu, Baidowi meminta KPU kini berhati-hati dalam menyusun norma dalam PKPU agar tidak menabrak peraturan perundang-undangan.

"Bahwa KPU adalah pelaksana UU, bukan penafsir ataupun pembuat UU. Jadi, sebaiknya lakukan tugas sesuai tupoksinya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, akan tetap melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah serentak 2020.

KPU tetap memberlakukan larangan itu meskipun PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor ikut pemilu sempat dibatalkan MA.

KPU beralasan menemukan novum baru yang bisa mematahkan putusan MA itu.

"Ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," kata Arief usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Kata Tito Karnavian soal Rencana Eks koruptor Dilarang Ikut Pilkada...

Fakta baru yang ditemukan KPU adalah adanya calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, namun tetap terpilih. Kasus itu terjadi di Pilkada Tulungagung dan Maluku Utara.

"Jadi, sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tapi orang lain," kata dia.

Arief memastikan, aturan mengenai larangan eks koruptor maju Pilkada 2020 ini akan diatur di PKPU.

Arief juga meminta kepada Presiden Jokowi agar larangan ini bisa diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu. 

 

Kompas TV Seniman musik Djaduk Ferianto meninggal dunia. Hal itu dikabarkan kakaknya, seniman Butet Kartaredjasa, melalui akun Instagram-nya, @masbutet, Rabu (13/11/2019). Djaduk yang dikenal sebagai seniman kondang multitalenta asal Yogyakarta ini meninggal dunia pada usia 55 tahun. &ldquo;RIP. Djaduk Ferianto,&rdquo; tulis Butet seperti dikutip kompas.com. Ia mengunggah gambar tulisan &ldquo;Sumangga Gusti&rdquo; atau Silakan Tuhan berwarna putih pada latar belakang hitam. Rekan Djaduk Ferianto, Debyo, membenarkan kabar bahwa seniman senior itu meninggal dunia. &quot;Ya, benar,&quot; ujar Debyo kepada kompas.com, Rabu pagi. Ia mengatakan, Djaduk mengembuskan napas terakhir pada Rabu dini hari pukul 02.30. Jenazah Djaduk akan disemayamkan di Padepokan Seni Bagong Kussudiardjo, Yogyakarta, pada Rabu siang. Menurut rencana, Djaduk akan dikebumikan di makam keluarga Sembungan, Kasihan, Bantul, pada Rabu sekitar pukul 15.00. Kabar duka dari Djaduk Ferianto mengejutkan banyak pihak. Sebab, Djaduk masih akan dijadwalkan tampil di Ngayogjazz pada Sabtu (16/11/2019) di Godean, Yogyakarta. Djaduk Ferianto dilahirkan di Yogyakarta pada 19 Juli 1964.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com