Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Negara Hukum, PPP Tolak Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

Kompas.com - 13/11/2019, 09:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR RI Achmad Baidowi menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang eks koruptor maju dalam Pilkada 2020.

PPP memahami niat KPU melarang mantan napi koruptor maju pilkada. Hal ini, kata Baidowi, merupakan keinginan seluruh parpol.

Namun ia mengingatkan, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, segala persoalan harus didudukkan pada pijakan norma hukum.

"Kami mengingatkan bahwa putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: 2 Alasan KPU Tetap Larang Eks Koruptor Maju Pilkada

Baidowi mengatakan, Mahkamah Agung (MA) juga pernah membatalkan pasal pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 terkait larangan eks koruptor maju sebagai caleg.

Oleh karena itu, Baidowi meminta KPU kini berhati-hati dalam menyusun norma dalam PKPU agar tidak menabrak peraturan perundang-undangan.

"Bahwa KPU adalah pelaksana UU, bukan penafsir ataupun pembuat UU. Jadi, sebaiknya lakukan tugas sesuai tupoksinya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, akan tetap melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah serentak 2020.

KPU tetap memberlakukan larangan itu meskipun PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor ikut pemilu sempat dibatalkan MA.

KPU beralasan menemukan novum baru yang bisa mematahkan putusan MA itu.

"Ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," kata Arief usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Kata Tito Karnavian soal Rencana Eks koruptor Dilarang Ikut Pilkada...

Fakta baru yang ditemukan KPU adalah adanya calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, namun tetap terpilih. Kasus itu terjadi di Pilkada Tulungagung dan Maluku Utara.

"Jadi, sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tapi orang lain," kata dia.

Arief memastikan, aturan mengenai larangan eks koruptor maju Pilkada 2020 ini akan diatur di PKPU.

Arief juga meminta kepada Presiden Jokowi agar larangan ini bisa diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu. 

 

Kompas TV Seniman musik Djaduk Ferianto meninggal dunia. Hal itu dikabarkan kakaknya, seniman Butet Kartaredjasa, melalui akun Instagram-nya, @masbutet, Rabu (13/11/2019). Djaduk yang dikenal sebagai seniman kondang multitalenta asal Yogyakarta ini meninggal dunia pada usia 55 tahun. &ldquo;RIP. Djaduk Ferianto,&rdquo; tulis Butet seperti dikutip kompas.com. Ia mengunggah gambar tulisan &ldquo;Sumangga Gusti&rdquo; atau Silakan Tuhan berwarna putih pada latar belakang hitam. Rekan Djaduk Ferianto, Debyo, membenarkan kabar bahwa seniman senior itu meninggal dunia. &quot;Ya, benar,&quot; ujar Debyo kepada kompas.com, Rabu pagi. Ia mengatakan, Djaduk mengembuskan napas terakhir pada Rabu dini hari pukul 02.30. Jenazah Djaduk akan disemayamkan di Padepokan Seni Bagong Kussudiardjo, Yogyakarta, pada Rabu siang. Menurut rencana, Djaduk akan dikebumikan di makam keluarga Sembungan, Kasihan, Bantul, pada Rabu sekitar pukul 15.00. Kabar duka dari Djaduk Ferianto mengejutkan banyak pihak. Sebab, Djaduk masih akan dijadwalkan tampil di Ngayogjazz pada Sabtu (16/11/2019) di Godean, Yogyakarta. Djaduk Ferianto dilahirkan di Yogyakarta pada 19 Juli 1964.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com