Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Negara Hukum, PPP Tolak Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

Kompas.com - 13/11/2019, 09:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR RI Achmad Baidowi menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang eks koruptor maju dalam Pilkada 2020.

PPP memahami niat KPU melarang mantan napi koruptor maju pilkada. Hal ini, kata Baidowi, merupakan keinginan seluruh parpol.

Namun ia mengingatkan, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, segala persoalan harus didudukkan pada pijakan norma hukum.

"Kami mengingatkan bahwa putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: 2 Alasan KPU Tetap Larang Eks Koruptor Maju Pilkada

Baidowi mengatakan, Mahkamah Agung (MA) juga pernah membatalkan pasal pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 terkait larangan eks koruptor maju sebagai caleg.

Oleh karena itu, Baidowi meminta KPU kini berhati-hati dalam menyusun norma dalam PKPU agar tidak menabrak peraturan perundang-undangan.

"Bahwa KPU adalah pelaksana UU, bukan penafsir ataupun pembuat UU. Jadi, sebaiknya lakukan tugas sesuai tupoksinya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, akan tetap melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah serentak 2020.

KPU tetap memberlakukan larangan itu meskipun PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor ikut pemilu sempat dibatalkan MA.

KPU beralasan menemukan novum baru yang bisa mematahkan putusan MA itu.

"Ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," kata Arief usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Kata Tito Karnavian soal Rencana Eks koruptor Dilarang Ikut Pilkada...

Fakta baru yang ditemukan KPU adalah adanya calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, namun tetap terpilih. Kasus itu terjadi di Pilkada Tulungagung dan Maluku Utara.

"Jadi, sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tapi orang lain," kata dia.

Arief memastikan, aturan mengenai larangan eks koruptor maju Pilkada 2020 ini akan diatur di PKPU.

Arief juga meminta kepada Presiden Jokowi agar larangan ini bisa diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu. 

 

Kompas TV Seniman musik Djaduk Ferianto meninggal dunia. Hal itu dikabarkan kakaknya, seniman Butet Kartaredjasa, melalui akun Instagram-nya, @masbutet, Rabu (13/11/2019). Djaduk yang dikenal sebagai seniman kondang multitalenta asal Yogyakarta ini meninggal dunia pada usia 55 tahun. &ldquo;RIP. Djaduk Ferianto,&rdquo; tulis Butet seperti dikutip kompas.com. Ia mengunggah gambar tulisan &ldquo;Sumangga Gusti&rdquo; atau Silakan Tuhan berwarna putih pada latar belakang hitam. Rekan Djaduk Ferianto, Debyo, membenarkan kabar bahwa seniman senior itu meninggal dunia. &quot;Ya, benar,&quot; ujar Debyo kepada kompas.com, Rabu pagi. Ia mengatakan, Djaduk mengembuskan napas terakhir pada Rabu dini hari pukul 02.30. Jenazah Djaduk akan disemayamkan di Padepokan Seni Bagong Kussudiardjo, Yogyakarta, pada Rabu siang. Menurut rencana, Djaduk akan dikebumikan di makam keluarga Sembungan, Kasihan, Bantul, pada Rabu sekitar pukul 15.00. Kabar duka dari Djaduk Ferianto mengejutkan banyak pihak. Sebab, Djaduk masih akan dijadwalkan tampil di Ngayogjazz pada Sabtu (16/11/2019) di Godean, Yogyakarta. Djaduk Ferianto dilahirkan di Yogyakarta pada 19 Juli 1964.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com