JAKARTA, KOMPAS.com - Dua lembar surat yang diklaim Pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai bukti atas pencekalan atas dirinya pulang ke Indonesia dibantah oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menegaskan bahwa pihaknya belum pernah sekali pun mengeluarkan pencegahan atau penangkalan kepada Rizieq agar ia tidak dapat pulang ke Tanah Air.
"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Imigrasi: Kami Tak Bisa Minta Arab Saudi Cekal Rizieq Shihab
Pihaknya tidak bisa meminta Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap Rizieq. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Tidak bisa (memohon pencegahan/penangkalan kepada negara lain). Karena sesuai Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny.
Hal itu merupakan bagian dari perlindungan hak asasi kepada WNI.
Ronny juga menekankan, Rizieq saat ini masih dalam kategori WNI yang dilindungi negara. Pasalnya, paspor yang dibuat tanggal 25 Februari 2016 di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat milik Rizieq masih berlaku hingga 2021.
"Masih berlaku sampai 25 Februari 2021 yang akan datang. Hingga kini (paspor yang dipegang Rizieq) masih berlaku," ungkap Ronny.
Baca juga: Dahnil: Prabowo Akan Diskusi dengan Jokowi soal Rizieq Shihab
Persoalan aktivitas dan domisili Rizieq di negara lain, lanjut Ronny, merupakan wewenang negara di mana ia tinggal.
Dalam konteks Rizieq, apabila saat ini ia masih bertahan di Arab Saudi, maka hal tersebut adalah wewenang pemerintah setempat, bukan wewenang Pemerintah Indonesia.
Adapun catatan keimigrasian menyebutkan, Rizieq keluar dari Indonesia sejak 27 April 2017. Artinya, sudah lebih kurang dua tahun Rizieq meninggalkan Indonesia.
Lantas, surat apa yang berada di tangan Rizieq itu?
Baca juga: Imigasi Sulit Identifikasi Keaslian Surat Pencekalan Rizieq Shihab
Ronny pun tidak dapat memastikannya. Sebab, Rizieq tidak memperlihatkan secara jelas dua lembaran surat yang dipegang itu.
"Kita sendiri belum tahu apa benar ada surat itu. Karena kan suratnya samar-samar, tidak jelas," ujar Ronny.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi, Kantor Imigrasi di Jeddah, dan tim kuasa hukum Rizieq.
"Kalau semua diperlukan untuk menyelesaikan persoalan, maka itu pemerintah akan melakukan sejauh bisa melakukan upaya," tambah dia.
Mantan Kepala Divisi Humas Polri ini juga mengungkapkan kemungkinan apabila surat itu adalah surat cekal palsu.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Sebut Surat Pencekalan Rizieq Shihab Samar-samar dan Tak Jelas
Menurut Ronny, pemalsuan surat cekal merupakan sebuah tindak pidana. Apabila benar demikian, Polri akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait itu. Sebab, tindak pidana itu dilakukan di Arab Saudi.
"Pertama, itu (pengungkapan surat) terjadi di Arab Saudi. Locus (tempat terjadinya tindak pidana) intinya ada di sana (Arab Saudi), " ujar Ronny.
Kedua, jika surat yang diungkap oleh Pemimpin FPI itu berkaitan dengan aturan Indonesia, maka ada sanksi yang dapat dijadikan rujukan.
"Tapi kalau berkaitan dengan aturan kita, ada yang bisa mengatur. Tentu ada aparat penegak hukum yang ditunjuk kalau memang ada pelanggaran. Sejauh ini, kita melihat undang-undang yang berlaku," lanjut dia tanpa merinci sanksi apa yang dimaksud.
Kompas.com berupaya mengonfirmasi poin-poin pernyataan Dirjen Imigrasi itu kepada pihak Rizieq melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, Selasa malam.
Baca juga: Menlu: Rizieq Shihab Masih Pegang Paspor WNI
Namun, hingga berita ini ditulis, Rabu (13/12/11) pagi, salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, ataupun Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustaz Slamet Ma'arif belum memberikan jawaban.
Upaya konfirmasi ini masih terus dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, polemik mengenai pemulangan Rizieq Shihab menemui babak baru.
Kali ini, Rizieq mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tak bisa kembali ke Indonesia. Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.
Video tersebut bersumber dari kanal televisi milik FPI, Front TV, saat Rizieq menyampaikan sambutan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Video diunggah pada 8 November 2019.
Baca juga: Saat Rizieq Shihab Memegang Dua Lembar yang Diklaim Surat Cekal...
Melalui video itu, Rizieq menyatakan, Pemerintah Indonesia mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang atas alasan keamanan.
"Jadi sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan satu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video.
Rizieq juga menunjukkan dua lembar surat yang diklaimnya merupakan bukti pencekalan dirinya. Dua lembar surat itu diayun-ayunkan di udara sambil memberikan pernyataan.
"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," lanjut Rizieq.