"Tapi kalau berkaitan dengan aturan kita, ada yang bisa mengatur. Tentu ada aparat penegak hukum yang ditunjuk kalau memang ada pelanggaran. Sejauh ini, kita melihat undang-undang yang berlaku," lanjut dia tanpa merinci sanksi apa yang dimaksud.
Kompas.com berupaya mengonfirmasi poin-poin pernyataan Dirjen Imigrasi itu kepada pihak Rizieq melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, Selasa malam.
Baca juga: Menlu: Rizieq Shihab Masih Pegang Paspor WNI
Namun, hingga berita ini ditulis, Rabu (13/12/11) pagi, salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, ataupun Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustaz Slamet Ma'arif belum memberikan jawaban.
Upaya konfirmasi ini masih terus dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, polemik mengenai pemulangan Rizieq Shihab menemui babak baru.
Kali ini, Rizieq mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tak bisa kembali ke Indonesia. Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.
Video tersebut bersumber dari kanal televisi milik FPI, Front TV, saat Rizieq menyampaikan sambutan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Video diunggah pada 8 November 2019.
Baca juga: Saat Rizieq Shihab Memegang Dua Lembar yang Diklaim Surat Cekal...
Melalui video itu, Rizieq menyatakan, Pemerintah Indonesia mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang atas alasan keamanan.
"Jadi sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan satu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video.
Rizieq juga menunjukkan dua lembar surat yang diklaimnya merupakan bukti pencekalan dirinya. Dua lembar surat itu diayun-ayunkan di udara sambil memberikan pernyataan.
"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," lanjut Rizieq.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan