Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi: Kami Tak Bisa Minta Arab Saudi Cekal Rizieq Shihab

Kompas.com - 12/11/2019, 22:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Sompie mengatakan, pihaknya tidak bisa meminta pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap Rizieq Shihab.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan pada pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tidak bisa karena sesuai pasal 14 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: Jika Surat Pencekalan Rizieq Shihab Palsu, Ini Kata Dirjen Imigrasi

Hal tersebut, kata Ronny merupakan bagian dari perlindungan hak asasi kepada WNI.

Sebaliknya, terkait pencegahan WNI masuk ke Indonesia secara langsung lewat Imigrasi pun tidak bisa dilakukan.

Ronny menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menangkal WNI yang ingin kembali masuk ke Indonesia setelah bepergian dari luar negeri.

"Hal itu pun sesuai dengan pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 yang menganut prinsip hak asasi secara internasional," ungkap Ronny.

Baca juga: Imigasi Sulit Identifikasi Keaslian Surat Pencekalan Rizieq Shihab

Adapun individu yang bisa mengalami penolakan atau penangkalan diatur pada pasal 98 UU Nomor 6 Tahun 2011.

Pasal tersebut menjelaskan berkaitan dengan penangkalan hanya berlaku terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum.

"Penyebabnya, bisa karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian. Jadi, hanya orang asing yang bermanfaat bagi Indonesia yang tidak membahayakan Indonesia yang boleh masuk ke Indonesia," papar Ronny.

Baca juga: Dahnil: Prabowo Akan Diskusi dengan Jokowi soal Rizieq Shihab

Dia menambahkan, dengan kata lain penangkalan hanya berlaku untuk orang asing saja.

"Hanya berlaku untuk orang asing penangkalannya, " tutur Ronny.

Sebelumnya, Ronny menegaskan pihaknya sampai saat ini belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab.

"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny.

Kompas TV Dirjen Imigrasi memberikan keterangan terkait dengan kabar pencekalan Rizieq Shihab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com