JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie mengungkapkan sanksi jika surat yang diklaim Rizieq Shihab sebagai surat pencekalan ternyata palsu.
Hanya saja, harus disesuaikan dengan konteks kondisi kejadiannya.
"Pertama, itu (pengungkapan surat) terjadi di Arab Saudi. Lokus intinya ada di sana, " ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Dahnil: Prabowo Akan Diskusi dengan Jokowi soal Rizieq Shihab
Kedua, jika surat yang diungkap oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu berkaitan dengan aturan Indonesia, maka ada aturan yang bisa dijadikan rujukan.
"Tapi kalau dia berkaitan dengan aturan kita, ada yang bisa mengatur, tentu ada aparat penegak hukum yang ditunjuk kalau memang ada pelanggaran. Sejauh ini, kita melihat undang-undang yang berlaku," lanjut Ronny tanpa merinci sanksi secara tegas.
Sebelumnya, Ronny mempersoalkan pengungkapan 'surat pencegahan' untuk Rizieq Shihab yang hanya dilakukan di media sosial (medsos).
Baca juga: Ronny Sompie: Imigrasi Tak Pernah Terbitkan Pencekalan Rizieq Shihab
Akibatnya, pihaknya susah melakukan identifikasi atas keaslian surat itu.
"Surat yang ditunjukkan oleh Bapak Habib Rizieq saya kira ini kami belum bisa membacanya karena hanya melalui media sosial. Ini perlu kita klarifikasi lagi (keasliannya)," ujar Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menyebut jika surat yang ditunjukkan oleh Rizieq dalam videonya samar-samar dan tidak jelas.
Karena itu, diperlukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengusut keasliannya. Beberapa pihak yang dimaksud yakni Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia atau Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi.
Baca juga: Komisi I DPR: Menlu Tak Pernah Kirim Surat Pencekalan Rizieq Shihab ke Saudi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan