JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo menuturkan bahwa pihaknya akan melanjutkan pertemuan dengan sejumlah ketua umum partai politik untuk membahas rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Dijadwalkan politisi Partai Golkar itu akan bertemu Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pada Rabu (13/11/2019) pukul 11.00 WIB.
"Besok kami akan diterima oleh Ketua Umum DPP Partai Nasdem di Gondangdia jam 11.00 pagi," ujar Bambang saat memberikan keterangan seusai bertemu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) di Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Pimpinan MPR Temui Wapres, Bahas Pelantikan hingga Amendemen UUD 1945
Selain bertemu ketua umum parpol, pimpinan MPR juga akan bertemu sejumlah tokoh masyarakat dan pimpin ormas agama untuk meminta masukan.
Menurut Bambang, pimpinan MPR telah menjadwalkan pertemuan dengan Ketua Umum Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pimpinan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
"Ini kerja-kerja politik yang kami lakukan dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat, menjaring aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat atas kebutuhan konstitusi kita," kata Bambang.
"Tentu kami di MPR tidak akan gegabah dan akan cermat betul dan akan sangat mendalami aspirasi yang berkembang. Kami tahu dampaknya apabila keputusan ini salah diambil," ucapnya.
Saat ini masih ada tiga partai politik belum sepakat dengan rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Ketiga partai tersebut adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Bambang mengatakan, ketiga parpol itu berpandangan rencana menghidupkan kembali GBHN tidak perlu dilakukan melalui amendemen terbatas, tetapi cukup diatur dalam undang-undang yang baru.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan