Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat di Komisi I, Menlu Retno Ditanya soal Pencekalan Rizieq Shihab

Kompas.com - 12/11/2019, 12:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR RI, Selasa (12/11/2019) siang, menggelar rapat perdana bersama Kementerian Luar Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pada awalnya, rapat dibuka dengan perkenalan dengan semua anggota Komisi I.

Kemudian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memaparkan program kerja beserta anggaran untuk tahun 2020.

Anggota Komisi I lalu dipersilakan memberikan pertanyaan hingga masukan atas penjelasan Retno itu.

Baca juga: Slamet Maarif: Rizieq Shihab Bukan Takut Pulang, tapi Terhalang Kepentingan Politik

Salah satu suara datang dari anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon.

Dia bertanya mengenai polemik kepulangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Tanah Air.

Sebab, kabar terbaru menunjukkan bahwa Rizieq tidak dapat pulang ke Indonesia karena dicekal oleh Pemerintah Indonesia.

"Ibu, ini titipan. Mohon penjelasan terkait status pencekalan Saudara Habib Rizieq. Terima kasih, Bu," kata Effendi.

Retno terlihat langsung mencatat pertanyaan Effendi.

Retno belum menjawab pertanyaan Effendi. Sebab, saat ini sesi pertanyaan masih berlangsung.

Retno menampung pertanyaan dan masukan terlebih dahulu untuk dijawab pada sesi selanjutnya.

Baca juga: Saat Rizieq Shihab Memegang Dua Lembar yang Diklaim Surat Cekal...

Diberitakan, Rizieq menyatakan bahwa ia tidak dapat pulang dari Arab Saudi ke Indonesia lantaran ditangkal oleh pemerintah untuk masuk ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.

Melalui video itu, Rizieq menyatakan, Pemerintah Indonesia mengirimkan "surat pencekalan" kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tidak mengeluarkan surat cegah atau tangkal kepada Rizieq Shihab.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com