JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Wali Kota Medan nonaktif, Rita Maharani Dzulmi Eldin, Senin (11/11/2019).
Rita yang bersatus sebagai saksi itu diperiksa selama hampir 10 jam.
Pantauan Kompas.com, Rita masuk ke Gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB dan baru keluar pada pukul 19.35 WIB.
Awak media sempat menanyakan sejumlah hal terkait pemeriksaan dan kasus suap jabatan yang menyeret nama suaminya. Namun, tidak sepatah kata pun keluar dari mulut Rita.
Baca juga: Jadi Tersangka, Harta Kekayaan Wali Kota Medan Mencapai Rp 20 Miliar
Sejak keluar dari lobi Gedung KPK, Rita hanya diam. Matanya menatap lurus ke depan.
Meski disapa wartawan, Rita diam dan tidak tampak melempar senyum. Dia hanya fokus mencari kendaraan yang membawanya pergi dari Gedung KPK.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chrystelina GS, mengatakan Rita diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
"Hari ini penyidik memeriksa saksi atas nama Rita Maharani Dzulmi Eldin untuk tersangka Isa Ansyari (IA)," ujar Chrystelina kepada wartawan di Gedung KPK.
Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, Biaya Pelesir ke Jepang hingga Ajudan Nyaris Tabrak Tim KPK
Menurut Chrystelina, dalam pemeriksaan penyidik KPK mendalami informasi seputar perjalanan dinas ke Jepang yang diikuti Rita.
"Penyidik juga mendalami siapa-siapa saja pihak yang membiayai perjalanan dinas tersebut," tambah Chrystelina.
Selain Rita, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Yamitema Tirtajaya Laoly sebagai untuk kasus yang sama.
Putra Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly itu juga juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Isa Ansyari.
Baca juga: Duduk Perkara OTT Wali Kota Medan, demi Tutupi Biaya Perjalanan ke Jepang...
Namun, Yamitema batal diperiksa KPK dengan alasan belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Isa Ansyari.
Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp 380 juta sejak Ferbruari hingga September 2019.
Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, di mana Dzulmi melantik Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.
Baca juga: Kasus Wali Kota Medan, KPK Periksa 8 Saksi dan Geledah 2 Rumah
Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.
Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.