JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chrystelina GS menjelaskan penyebab absennya Yamitema Tirtajaya Laoly dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada Senin (11/11/2019).
Menurut KPK, putra Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly itu belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan.
"Surat panggilan (pemeriksaan) belum sampai kepada yang bersangkutan," ujar Chrystelina kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin malam.
Baca juga: Menkumham Yasonna Minta Anaknya Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya
Chrystelina mengungkapkan, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Yamitema.
"Tapi memang belum sampai ke alamat yang bersangkutan. Informasi pada kami terima hanya sebatas seperti itu," lanjut dia.
Chrystelina menjelaskan, sedianya Yamitema akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Isa Ansyari.
"Apa yang akan didalami (dari pemeriksaan itu) akan diinformasikan setelah hasil pemeriksaan," tegas Chrystelina.
Baca juga: Dzulmi Eldin, Wali Kota Medan Berprestasi Kini Jadi Tersangka Korupsi
Atas absennya Yamitema pada hari ini, KPK berencana menjadwalkan pemanggilan kembali pada Selasa (12/11/2019).
"Kami jadwalkan ulang besok. Untuk jadwal pemeriksaannya seperti biasa akan diberikan di pagi hari," tutur Chrystelina.
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan memanggil Yamitema Tirtajaya Laoly pada Senin.
Putra Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly itu rencananya diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana suap proyek jabatan di Pemerintah Kota Medan tahun 2019.
Baca juga: Ajudan Wali Kota Medan yang Nyaris Tabrak Tim KPK Serahkan Diri ke Polisi
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Isa Ansyari (IA) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif. Yamitema diperiksa selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa.
Chrystelina tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pemeriksaan Yamitema. Namun, saat ditelusuri dari Linkedin Yemitema, perusahaan yang dipimpinnya bergerak di bidang pembangunan jalan dan sekolah.
Selain Yamitema, pada Senin, KPK juga akan memeriksa istri Dzulmi, Rita Maharani Dzulmi Eldin. Rita juga diperiksa sebagai saksi untuk Isa Ansyari.
Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, Anggota DPRD Sumut Dilarang ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK menetapkan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Isa Ansyari. Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp 380 juta sejak Ferbruari hingga September 2019.