Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai "Pencekalan" Rizieq Shihab, Ini Mekanisme Cegah dan Tangkal

Kompas.com - 11/11/2019, 18:24 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan bahwa ia tak bisa kembali ke Tanah Air dari Arab Saudi lantaran ditangkal oleh Pemerintah Indonesia.

Dalam sebuah video yang beredar di YouTube, ia menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia menerbitkan "surat pencekalan" ke Pemerintah Arab Saudi yang menyebabkan dia tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

Namun, hal tersebut dibantah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Hingga saat ini, Mahfud memastikan tidak ada surat pencegahan atau penangkalan terhadap Rizieq Shihab.

"Sampai saat ini enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Rilis Surat Pencekalan Rizieq Shihab

Sebenarnya, seperti apa mekanisme pencegahan dan pencekalan tersebut?

Mekanisme itu diatur di dalam Bab IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terkait pencegahan yang diatur dalam Pasal 91-Pasal 97, Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dapat melakukan hal tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Mulai dari adanya hasil wawancara keimigrasian dan keputusan tindakan administratif keimigrasian; keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; serta keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan.

Selain itu, permintaan Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), dan perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat berwenang dengan mencantumkan nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir/umur, serta foto yang dikenai pencegahan; alasan dan jangka waktu pencegahan.

Adapun jangka waktu pencegahan paling lama berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan. Jika tidak ada keputusan perpanjangan masa pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum.

Baca juga: Imigrasi Tegaskan Belum Terbitkan Surat Apa Pun Terkait Rizieq Shihab

Demikian halnya bila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum.

Dalam Pasal 230 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Imigrasi dijelaskan daftar pencegahan disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, kepala perwakilan RI di luar negeri, dan kepala kantor imigrasi melalui SIMK.

Setelah itu, menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib menarik paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor dalam hal pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com