Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Petugas Kelelahan, KPU Ingin Pakai E-Rekap di Pemilu 2024

Kompas.com - 11/11/2019, 12:06 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin menggunakan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap untuk pemilu serentak 2024.

Tujuannya agar tak ada lagi petugas yang jatuh sakit hingga meninggal dunia saat proses rekapitulasi.

Usul untuk mengubah sistem rekapitulasi suara ini disampaikan Komisioner KPU saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca juga: KPU Sebut Sudah Miliki Model untuk Terapkan E-Rekapitulasi

"Kami menyampaikan fakta yang terjadi di penyelenggaraan pemilu 2019, adanya penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Dan kami menyampaikan beberapa usulan agar hal serupa bisa diantisipasi tidak terjadi lagi di pemilu berikutnya," kata Komisioner KPU Arief Budiman usai pertemuan dengan Jokowi.

"Pertama, kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan," sambung dia.

Arief mengatakan, sistem e-rekapitulasi sebenarnya sudah dilakukan dalam pemilu 2019 lalu.

Namun saat itu hasil rekapitulasi elektronik hanya bisa ditampilkan di website situng sebagai bahan informasi bagi masyarakat.

Namun, hasil e-rekapitulasi itu tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu.

Oleh karena itu, harus ada perubahan UU Pilkada yang mengatur hasil e-rekapitulasi bisa digunakan untuk menetapkan hasil pemilu.

Baca juga: Terapkan E-Rekapitulasi, KPU Ingin Hasil Penghitungan Lebih Cepat

"Jadi, ini harus diubah di tingkat UU," kata dia.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyambut baik usul KPU ini. Ia menargetkan revisi UU Pilkada yang salah satunya akan mengatur mengenai e-rekapitulasi akan bisa dimulai oleh pemerintah dan DPR di akhir tahun 2020.

"Diusahakan pada 2021 (revisi UU Pilkada) sudah selesai," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com