Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU-Bawaslu Setuju Pilkada Langsung Dievaluasi, tetapi...

Kompas.com - 11/11/2019, 07:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Mendagri Tito Karnavian saat menggelar pertemuan dengan KPK bicarakan penjagaan anggaran.Dok. Kemendagri Mendagri Tito Karnavian saat menggelar pertemuan dengan KPK bicarakan penjagaan anggaran.
Diberitakan sebelumnya, rencana evaluasi pilkada diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian mempertanyakan apakah pilkada langsung masih relevan saat ini.

Hal itu dikatakan Tito saat ditanya persiapan pilkada oleh wartawan, usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (6/11/2019).

"Tapi, kalau dari saya sendiri justru pertanyaan saya adalah apakah sistem poltik pemilu Pilkada ini masih relevan setelah 20 tahun," kata Tito sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Sebagai mantan Kapolri, ia tidak heran apabila banyak kepala daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga: Evaluasi Pilkada Langsung, Perludem Minta Fokus Masalah Mahar Politik

Hal itu karena besarnya ongkos politik yang dikeluarkan pasangan calon karena sistem pilkada langsung.

"Banyak manfaatnya yakni partisipasi demokrasi, tapi kita lihat mudaratnya juga ada, politik biaya tinggi. Kepala daerah kalau enggak punya Rp 30 miliar mau jadi bupati, mana berani dia," kata dia.

Tito berpandangan bahwa mudarat pilkada langsung tidak bisa dikesampingkan. Oleh karena itu, ia menganjurkan adanya riset atau kajian dampak atau manfaat dari pilkada langsung.

 

Kompas TV Keinginan KPU untuk melarang mantan koruptor ikut pemilihan kepala daerah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut larangan tersebut dapat mengebiri hak politik seseorang. Menurut Tito ada 2 langkah yang bisa dilakukan dalam menyikapi korupsi di pemerintahan. Yaitu dengan hukuman perampasan hak politik atau memberikan rehabilitasi pada napi koruptor dan memberi kesempatan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Kedua langkah tersebut nantinya akan didiskusikan Tito bersama sejumlah tokoh masyarakat. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum mengajukan draf peraturan KPU atau PKPU dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Salah satunya mengenai larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2020. Pada Pemilihan Legislatif 2019 KPU juga sempat mengeluarkan larangan mantan koruptor untuk ikut dalam kontestasi tersebut. Namun aturan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan pelarangan tersebut tidak ada di dalam Undang-Undang Pemilu. #Koruptor #Pilkada2020 #Mendagri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com