JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai laporan Dewi Tanjung terhadapnya ke Polda Metro Jaya lucu dan aneh.
Adapun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melaporkan Novel atas tuduhan telah merakayasa kasus penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
"Saya sengaja tidak memberikan respons khusus karena menurut saya lucu dan aneh," ujar Novel di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2019).
Novel juga menganggap laporan tersebut berlebihan. Ia khawatir Dewi tidak tahu kebenaran dalam laporannya dan apa yang disampaikannya.
Novel justru menduga laporan Dewi tersebut dalam rangka mempermainkan polisi.
Jika itu yang dilakukannya, kata Novel, Dewi bisa terjerat hukum karena polisi paham bahwa ada delik terhadap orang yang mempermainkan laporan ke kepolisian.
Baca juga: Dituduh Rekayasa Penyerangan, Novel Baswedan Diklaim Didukung Penuh Masyarakat
"Sekarang begini lho, orang menuduh sesuatu itu harusnya yang nuduh yang buktiin. Kalau dia nuduh saya enggak punya otak, masa saya harus ngasih bukti scane bukti bahwa kalau saya punya otak," ujar Novel.
Ia mengaku khawatir apa yang dilakukannya dapat ditiru oleh orang lain di kemudian hari. Jika itu terjadi, Novel menilai akan sangat buruk bagi publik
"Jadi saya juga enggak ingin menanggapi dan saya ingin menyampaikan bahwa prihatin dengan perilaku-perilaku yang buruk seperti itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Novel dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bernama Dewi Tanjung, Rabu (6/11/2019) lalu.
Dewi melaporkan Novel karena Novel dianggap telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
Baca juga: Sederet Fakta Laporan Dewi Tanjung soal Tuduhan Novel Baswedan Berbohong
Laporan itu diterima polisi dengan nomor nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.
Pada hari yang sama, terpidana suap dan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis juga menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (6/11/2019).
Kaligis menginginkan kasus lama Novel terkait penganiayaan pencuri burung walet dibuka kembali.
Nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (4/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.