JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis HAM Haris Azhar menuturkan, pelaporan dan gugatan terhadap Novel Baswedan tak memengaruhi turunnya dukungan dan empati masyarakat dalam memberantas korupsi.
Penyidik senior KPK itu dilaporkan politisi PDI-Perjuangan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/11/2019).
Pada hari yang sama, terpidana kasus suap dan pengacara senior OC Kaligis juga menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk membuka kasus lawas Novel.
"Jadi orang seperti itu ketika muncul malah semakin dibenci publik. Mereka ini berani mati untuk tampil beda. Tapi nggak ada kontribusi apapun terkait terhadap soal kejahatan hari ini," ujar Haris di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2019).
Baca juga: Novel Dilaporkan Rekayasa Penyerangan, Haris Azhar: Upaya Pengaburan Kasus Sesungguhnya
Sebaliknya, kata Haris, pelaporan dan gugatan itu sama sekali tak mengganggu kepribadian Novel.
Ia menilai Novel tidak akan terlalu ambil pusing dengan tindakan para pelapor dan penggugat.
Pasalnya, peristiwa tersebut hanya sekadar pengalihan dan pembelokan isu lambannya penyelesaian penyiraman air keras yang menimpa Novel.
"Jadi Novel mau ditarik untuk sibuk di urusan dan tuduhan hoaks atau fakta palsu itu. Saya pikir nggak perlu ke Novel, polisi pun bisa menjawab si Dewi Tanjung berkerudung merah itu, kan," katanya.
Baca juga: Dokter Ini Analisis Kerusakan Mata yang Dialami Novel Baswedan, Seperti Apa?
Diberitakan sebelumnya, Novel dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bernama Dewi Tanjung, Rabu (6/11/2019) lalu.
Dewi melaporkan Novel karena Novel dianggap telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.
Baca juga: Beragam Reaksi atas Tuduhan Rekayasa Kasus Novel Baswedan
Pada hari yang sama, terpidana suap dan pengacara senior Ottp Cornelos Kaligis juga menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (6/11/2019).
Kaligis menginginkan kasus lama Novel terkait penganiayaan pencuri burung walet dibuka kembali.
Nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.
Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (4/12/2019).