JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan akan mengawal ketat OC Kaligis saat menjalani sidang gugatan perdata perdana di Pengadilan Negeri pada 4 Desember 2019 mendatang.
Terpidana sekaligus pengacara senior itu saat ini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dalam kasus suap.
"Nanti jika ada panggilan secara resmi (dari pengadilan) dan harus hadir, ya nanti akan dikawal sesuai prosedur," ujar Haris kepada Kompas.com, Sabtu (9/11/2019).
Baca juga: Daftarkan Gugatan Kasus Lama Novel, OC Kaligis Diizinkan Lapas Sukamiskin
Haris mengatakan, dalam persidangan nanti, Kaligis akan dikawal personel dari unsur kepolisian dan petugas Lapas Sukamiskin.
Nantinya, pihaknya akan mengajukan permohonan bantuan personel ke Polda Jawa Barat.
"Minimal (yang mengawal) dua orang dari kepolisian dan dua orang dari Lapas (Sukamiskin)," katanya.
Ia menambahkan, salah satu tujuan pengawalan tersebut agar Kaligis tetap dalam pengawasan dan pemantauan sebagai terpidana.
"Tujuannya pengamanan yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: OC Kaligis Gugat Kasus Lama Novel Baswedan ke Pengadilan
Adapun Kaligis menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (6/11/2019).
Nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.
Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (4/12/2019).
Kaligis menginginkan kasus lama Novel terkait penganiayaan pencuri burung walet dibuka kembali.
Diketahui, dalam kasus dugaan penganiayaan, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.
Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004.
Baca juga: Digugat OC Kaligis soal Kasus Sarang Burung Walet yang Libatkan Novel, Ini Kata Jaksa Agung
Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu atas kasus ini. Ia pun telah memperoleh sanksi berupa teguran.
Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Langkah ini diambil karena dinilai tidak cukup bukti serta durasi penanganan waktu yang telah kedaluwarsa.